Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran di Kali Cileungsi yang sebelumnya ramai diberitakan media daring pada 19 Juli 2026. Melalui Tim Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Pasukan Katak, dan UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi, dilakukan serangkaian penelusuran, pemantauan, hingga pengambilan sampel air untuk memastikan kondisi kualitas air di aliran Kali Cileungsi dan Kali Bekasi, Rabu (5/8/2026).
Pengecekan lapangan pertama dilakukan pada 20 Juli 2026 di Kali Cileungsi, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel air permukaan di Kali Bekasi pada 22 Juli 2026. Selanjutnya, Pasukan Katak DLH Kota Bekasi kembali melakukan penyisiran dan pemantauan aliran sungai pada 27 dan 30 Juli 2026 guna mengidentifikasi penyebaran dugaan pencemaran di sepanjang aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Bekasi.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas menemukan kondisi air di titik pemantauan yang berada di samping Cluster Richmond, Kota Wisata, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berwarna hitam dan mengeluarkan bau menyengat. Kondisi tersebut menjadi indikasi adanya penurunan kualitas air yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengatakan hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah parameter kualitas air telah melampaui baku mutu lingkungan.
"Hasil pengujian UPTD Laboratorium DLH Kota Bekasi menunjukkan sejumlah parameter kualitas air permukaan telah melampaui baku mutu lingkungan, di antaranya Total Suspended Solids (TSS), Biochemical Oxygen Demand (BOD), Dissolved Oxygen (DO), Nikel Terlarut, Seng Terlarut, Tembaga Terlarut, serta Fecal Coliform. Temuan tersebut mengindikasikan adanya pencemaran yang berpotensi menurunkan kualitas air di sepanjang aliran sungai," ujar Kiswatiningsih.
Berdasarkan pemantauan lanjutan, aliran air yang diduga tercemar diketahui telah memasuki wilayah Pangkalan 6, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, dan terus mengalir hingga kawasan Delta Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa dampak pencemaran telah melintasi batas wilayah administrasi sehingga membutuhkan penanganan bersama lintas instansi.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Kota Bekasi telah mengirimkan surat kepada Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat langkah penanganan.
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, titik awal yang diduga menjadi sumber pencemaran berada di wilayah administratif Kabupaten Bogor. Karena itu, DLH Kota Bekasi berharap pemerintah daerah setempat dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
"DLH Kota Bekasi berharap adanya koordinasi dan tindak lanjut dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sesuai dengan kewenangannya, sehingga upaya penanganan dapat dilakukan secara komprehensif untuk mencegah meluasnya dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat di wilayah hilir," kata Kiswatiningsih.
DLH Kota Bekasi menegaskan akan terus melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, memperkuat sinergi dengan instansi terkait, serta menyampaikan perkembangan penanganan kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
(Red)


