Trawlmediaindonesia.id
Bekasi — Dugaan pekerjaan asal-asalan kembali terjadi pada proyek peningkatan sistem drainase di RT 01 RW 04, Jl. Bunga raya kel. Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara. Temuan di lapangan pada 11 November 2025 menunjukkan bahwa pemasangan u-ditch dilakukan dengan berbagai pelanggaran teknis yang bisa merugikan masyarakat.
Salah satu temuan paling mendasar adalah pemasangan u-ditch yang tidak menggunakan lantai dasar (basecourse). Padahal lantai dasar adalah syarat utama agar u-ditch tidak bergeser, tidak amblas, dan tidak retak setelah terpasang. Namun pelaksana tetap memaksakan pemasangan meskipun area galian terlihat masih penuh genangan air.
Masalah lain yang muncul adalah ketidaksesuaian ukuran u-ditch. Berdasarkan perencanaan teknis, ukuran yang seharusnya digunakan adalah 50x50, namun material yang dikirim ke lokasi justru berukuran 60x65. Ukuran yang jauh lebih besar ini membuat pekerja kesulitan, tidak sesuai dengan lebar saluran, bahkan berpotensi merusak konstruksi yang sudah ada.
Beberapa pekerja mengaku kepada media bahwa ukuran u-ditch yang salah ini membuat pekerjaan jauh lebih berat dan tidak efisien. Hal ini menimbulkan dugaan adanya kekeliruan dalam pengadaan material atau ketidaksesuaian antara spesifikasi proyek dan barang yang disediakan.
Ketika pihak media mencoba meminta penjelasan langsung kepada pelaksana di lapangan bernama Iqbal, ia sama sekali tidak memberikan klarifikasi. Bahkan saat ditanya mengenai konsultan dan pengawas proyek, Iqbal hanya memberikan jawaban singkat:
“Saya sedang sibuk.”
Jawaban tersebut dianggap tidak profesional dan memperkuat dugaan minimnya pengawasan dalam proyek yang dibiayai dengan anggaran publik ini.
Pengurus RT setempat, Yogi, mengecam keras kualitas pekerjaan tersebut.
“Ini pekerjaan jelas tidak sesuai aturan. Tidak ada lantai dasar, masih banjir air, ukuran u-ditch pun salah. Warga di RW 11 tidak mau pembangunan asal-asalan seperti ini. Harus diperbaiki dan diawasi,” tegas Yogi.
Proyek ini tercatat berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi, dengan nilai kontrak Rp 143.199.000, dan dikerjakan oleh CV. Bonnasiar. Namun temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek ini tidak diawasi dengan benar.
Warga meminta pemerintah segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan teknis, sekaligus menindak tegas pihak-pihak yang diduga lalai dalam melaksanakan pekerjaan.
(Sopian)


