Trawlmediaindonesia.id
JAKARTA – Melalui hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025, KI Pusat mencatat ratusan Badan Publik belum memenuhi standar layanan informasi, termasuk 121 Badan Publik yang ditetapkan masuk kategori "Tidak Informatif. Hasil Monev tersebut disampaikan pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Launching IKIP 2025 yang digelar di Jakarta, Senin (15/12).
" Dari total 387 Badan Publik peserta Monev 2025, KI Pusat juga menetapkan 34 Badan Publik berkualifikasi Kurang Informatif. Selain itu, KI Pusat mencatat masih adanya Badan Publik yang tidak kooperatif karena tidak melakukan registrasi atau tidak mengisi Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang merupakan instrumen utama dalam proses penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik, dan hasil Monev menjadi perhatian serius bagi pimpinan Badan Publik di seluruh Indonesia." Terang Donny Yoesgiantoro , Ketua Komisi Informasi Pusat RI di sela-sela acara.
" Monitoring dan evaluasi bukan sekadar penilaian administratif, tetapi cermin komitmen Badan Publik dalam membangun transparansi dan akuntabilitas, kami memang sudah memberikan penghargaan kepada badan publik dengan beberapa tahap, dan mereka harus mengikuti seperti kami memberikan bahan untuk diisi dan kami yang menilai setiap yang di uji nilainya 20% dan soal peringkat kami yang bertanggung jawab, terkait penilaian ini dan masyarakat boleh mengkritisi, disini kami memberikan peringkat kepada tujuh cluster badan publik, seandainya masyarakat merasa masih ada badan publik yang belum koperatif dengan keterbukaan publik silahkan masyarakat sampaikan, perlu di garis bawahi kami hanya bisa melayani informasi dan dokumentasi dan kalau pelayanan publik itu di badan publik nya masing-masing,"Ungkap nya.
Rospita Vici Paulyn , Komisioner Komisi Informasi Pusat RI, menyampaikan KI Pusat selain mengungkap informasi bahwa informasi itu benar KI Pusat juga menilai setiap SDM harus paham tentang keterbukaan publik dan sebagai indikator.
" Kami mengungkap informasi bahwa informasi itu benar dan kami juga menilai setiap SDM harus paham tentang keterbukaan publik sebagai indikator sudah ada di website lengkap tapi tidak secara fulgar seperti contoh laporan keuangan yang di tampilkan cuma ringkasan, kenapa keterbukaan informasi itu butuh partisipasi dari masyarakat, bicara soal keterbukaan publik di badan Polri, kami mendorong masyarakat seperti sejauh mana Polri itu sudah benar memberikan informasinya, kalau belum yakin minta laporan secara lengkap sebagai bukti dan semua badan publik punya kewajiban untuk membuka akses yang seluas-luasnya,"tambahnya.
Handoko Agung Saputro panitia kegiatan Anugerah Keterbuaan Informasi Publik Tahun 2025 ikut menyoroti lembaga yang belum masuk dalam penilaian dalam memberikan informasi publik.
" Melihat dari sisi kepesertaan kami memberi atensi kepada badan publik memang ada peningkatan dalam monev tahun ini dan kami juga memberikan perhatian kepada lembaga yang belum masuk penilaian seperti beberapa di kementerian dan beberapa provinsi yang masih kurang memberikan informasi dikarenakan masih provinsi baru seperti Papua yang masih dalam penataan, dan ada juga kementerian baru memberikan aksirelasinya, seperti kementerian Ekonomi kreatif yang udah memberikan informasinya, dan KI Pusat memberikan penghargaan khusus, disamping itu masih ada badan publik yang belum bisa memberikan informasinya, mungkin itu untuk sementara ini," Terang nya.
Di lokasi yang sama Rano " Wagub DKI Jakarta yang juga menerima Anugerah Keterbukaan Publik .
" Alhamdulillah hari ini merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran untuk melakukan keterbukaan informasi publik yang menandakan bahwa keterbukaan informasi bukan bagian yang harus kita nafikkan. Itu sudah jadi kebutuhan masyarakat," Pungkasnya.


