Trawlmediaindonesia.id
Palembang – Meninggalnya mantan Gubernur Alex Noerdin membawa konsekuensi hukum terhadap perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde, Palembang, Sumatera Selatan, yang tengah menjeratnya. Dengan wafatnya terdakwa, proses pidana atas nama yang bersangkutan resmi dihentikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna menegaskan, penghentian perkara tersebut merupakan konsekuensi hukum yang berlaku otomatis.
“Kalau meninggal, secara otomatis kasus pidananya untuk yang bersangkutan tutup demi hukum,” ujar Anang kepada wartawan, Rabu (25/2/2026).
Meski demikian, Anang memastikan proses persidangan dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA tetap berlanjut untuk terdakwa lainnya. Termasuk upaya penelusuran dan penghitungan kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut.
“Sedangkan yang lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian yang dinikmati yang bersangkutan, nanti akan diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, keterangan Alex Noerdin yang telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih dapat dimanfaatkan dalam proses persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat persetujuan dari majelis hakim.
“Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis hakim sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, Alex Noerdin wafat pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta. Dengan demikian, proses hukum pidana atas dirinya resmi berakhir, sementara perkara pokok dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde tetap bergulir di meja hijau.


