Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 2026. Kebijakan ini diambil untuk mendukung kelancaran arus mudik dan balik Lebaran tanpa mengganggu pelayanan publik.
Skema kerja fleksibel tersebut memungkinkan ASN menjalankan tugas dari lokasi mana pun pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian sistem kerja agar mobilitas masyarakat lebih terkelola.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan fleksibilitas ini juga berlaku bagi pekerja swasta sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
"Diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja, khusus untuk ASN dan juga pekerja swasta. Pemerintah menerapkan skema kerja work from anywhere, bukan libur ya, ini clear work from anywhere atau flexible working arrangement," ujar Airlangga saat konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2/2026).
Menurut Airlangga, pengaturan tersebut bertujuan menekan kepadatan pada puncak arus mudik dan arus balik sekaligus menjaga produktivitas tetap optimal selama periode Lebaran.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan aturan teknis melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan penyesuaian sistem kerja ASN secara fleksibel.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan kebijakan itu mencakup dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri," kata Rini dalam kesempatan sama.
Rini menegaskan pelaksanaan WFA dilakukan secara selektif oleh masing-masing pimpinan instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan tetap menjamin pelayanan publik berjalan maksimal.
"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," ujarnya.
Ia menambahkan, layanan publik yang bersifat strategis seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan sektor vital lainnya wajib tetap beroperasi normal selama masa WFA. Selain itu, pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan berkelanjutan serta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor maupun secara fleksibel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


