-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Divonis 15 Tahun, Anak Mohamad Riza Chalid Terbukti Korupsi Minyak Mentah Rp 285,1 Triliun

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 27 Februari 2026, 14:22 WIB Last Updated 2026-02-27T07:24:06Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Anak pengusaha minyak Mohamad Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Majelis hakim menilai Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp 2,9 triliun dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,18 triliun. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, Jumat (27/2/2026).


    “Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan.


    Selain pidana badan, Kerry juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar dengan ketentuan harus dilunasi paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim menegaskan, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan Kerry dapat disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.


    Peran dalam Pengadaan Kapal dan Sewa TBBM

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut Kerry selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa berperan dalam pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta kegiatan penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.


    Sebelumnya, pada Februari 2025, Kejaksaan Agung menetapkan Kerry sebagai tersangka. Dalam keterangan resminya, Kejagung mengungkap adanya praktik mark up kontrak pengiriman dalam pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.


    Mark up tersebut disebut dilakukan oleh Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Akibat praktik tersebut, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum.


    “Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh Tersangka YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum, sehingga Tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut,” demikian keterangan resmi Kejagung, Selasa (25/2/2025).


    Kerugian Negara Rp 285,1 Triliun

    Dalam perkara ini, para terdakwa diduga melakukan berbagai penyimpangan, mulai dari ekspor-impor minyak mentah, penyewaan terminal penyimpanan BBM, hingga penjualan solar subsidi di bawah harga yang telah ditetapkan pemerintah.


    Total kerugian keuangan negara akibat praktik tersebut mencapai Rp 285.185.919.576.620 atau sekitar Rp 285,1 triliun.


    Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada 13 Oktober 2025, terungkap bahwa 19 perusahaan, baik asing maupun swasta nasional, diduga memperoleh keuntungan dari skema korupsi tersebut. Sepuluh perusahaan di antaranya disebut mendapat perhatian khusus karena diusulkan langsung oleh tiga pejabat terkait, yakni Agus Purwono, Sani Dinar Saifuddin, dan Dwi Sudarsono.


    Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan rangkaian penyimpangan yang terjadi dari hulu hingga hilir tata kelola minyak nasional.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini