Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R Narendra Jatna tidak jadi memberikan keterangan langsung sebagai saksi ahli dalam sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses hukum tetap berjalan dan optimistis Paulus Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, ketidakhadiran Jamdatun dalam persidangan bukan tanpa alasan. Narendra Jatna disebut telah lebih dulu menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk affidavit sejak awal Desember 2025.
"KPK menghadirkan Pak Jamdatun untuk menerangkan berkaitan dengan konstruksi suap. Di mana, suap itu masuk ke dalam sebuah konstruksi PMH ya, perbuatan melawan hukum. Karena memang Paulus Tannos ini kan disangkakan Pasal 2, Pasal 3, kerugian keuangan negara," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Menurut Budi, substansi pendapat hukum yang dikirimkan Jamdatun selaras dengan keterangan ahli yang diajukan pihak Paulus Tannos. Karena itu, dokumen affidavit tetap digunakan dalam persidangan.
"Dan itu relevan dengan apa yang disampaikan oleh ahli dari pihak Paulus Tannos ya, sehingga affidavit kemarin juga sudah dikirimkan. Jadi memang karena keterangannya sudah sama ya, jadi afidavit tetap disampaikan dan artinya sudah firm ini, sudah relevan ya penjelasannya baik dari pihak KPK maupun dari pihak Paulus Tannos ya berkaitan untuk menerangkan soal suap, termasuk dalam perbuatan melawan hukum," ungkapnya.
KPK kini menunggu kemungkinan adanya saksi ahli tambahan dari pihak Paulus Tannos. Adapun putusan awal sidang ekstradisi diperkirakan akan dibacakan sekitar tiga bulan mendatang.
"Ya untuk putusan pertama mungkin sekitar 3 bulan. Tapi di putusan pertama itu juga masih dimungkinkan untuk banding misalnya. Nah, tapi kan banding itu hanya proses formil ya, tidak ada pembuktian-pembuktian lagi," katanya.
Budi menegaskan KPK tetap optimistis proses ekstradisi akan berujung pada pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air. Seluruh dokumen yang dibutuhkan telah diserahkan pemerintah Indonesia kepada otoritas Singapura.
"KPK tentunya optimis ya, bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK. Kita mendapat banyak dukungan ya dari Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Hukum, kemudian Kementerian Luar Negeri, termasuk juga dari Kejaksaan Agung, dan kawan-kawan di KBRI di Singapura juga mendukung penuh terhadap proses dan setiap tahapan ekstradisi Paulus Tannos ini," ujar Budi.
Sebagai informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP. Ia masuk daftar buronan sejak 2021 sebelum akhirnya ditangkap di Singapura pada Januari 2025. Saat ini, ia masih menjalani proses sidang ekstradisi sebelum dapat dipulangkan ke Indonesia untuk menghadapi proses hukum lebih lanjut.


