-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dirut dan Komisaris PT Dana Syariah Ditahan Bareskrim

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 11 Februari 2026, 13:06 WIB Last Updated 2026-02-11T06:06:19Z

     


    Trawlmediaindonesia.id


    Jakarta – Bareskrim Polri resmi menahan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dalam kasus dugaan fraud yang tengah disidik. Keduanya adalah Direktur Utama PT DSI berinisial TA dan Komisaris PT DSI berinisial RL.


    Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Keduanya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.


    "Untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua tersangka TA dan ARL," kata Ade Safri kepada wartawan, Selasa (10/2/2026).


    Sebelum ditahan, TA dan RL telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (9/2). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan hingga ratusan pertanyaan untuk mendalami peran masing-masing.


    "Untuk tersangka atas nama TA penyidik mengajukan 85 pertanyaan. Sedangkan untuk tersangka atas nama ARL penyidik mengajukan 138 pertanyaan," ungkap Ade Safri.


    Dalam perkara ini, Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:


    1. TA selaku Direktur Utama PT DSI yang juga pemegang saham perusahaan;


    2. MY selaku eks Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional, serta PT Duo Properti Lestari;


    3. RL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.


    Penyidik turut memanggil ketiganya untuk diperiksa pada Senin kemarin. Namun, tersangka MY tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit.


    "MY tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari Senin, 9 Februari 2026 dengan alasan sakit," jelas Ade Safri.


    Sebelumnya, ketiga tersangka dijerat atas dugaan sejumlah tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2025. Di antaranya dugaan penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, hingga pembuatan laporan keuangan palsu atau tanpa dokumen pendukung yang sah.


    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan," terang Ade Safri melalui keterangannya, Jumat lalu.


    Tak hanya itu, para tersangka juga disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut berkaitan dengan penyaluran pendanaan masyarakat oleh PT Dana Syariah Indonesia menggunakan proyek fiktif berdasarkan data atau informasi borrower existing.


    "Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," tutupnya.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini