Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Anak buron Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza, dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Persero.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026).
“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu JPU saat membacakan amar tuntutan.
Selain pidana badan dan denda, Kerry juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 13,4 triliun. Jika tidak dibayarkan, ia terancam pidana tambahan selama 10 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa meyakini Kerry telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina. Ia disebut tidak bertindak sendiri.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo. Keduanya diadili dalam berkas perkara terpisah.
Jaksa mengungkapkan, penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) milik OTM merupakan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, terminal tersebut dinilai bukan kebutuhan mendesak bagi Pertamina saat itu.
Namun, proyek tersebut disebut tetap masuk dalam rencana investasi Pertamina pada 2014 karena adanya campur tangan ayah Kerry, Mohamad Riza Chalid.
Akibat penyewaan terminal BBM tersebut, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 2,9 triliun.
Tak hanya itu, pengadaan tiga kapal milik Kerry juga dinilai melanggar hukum karena prosesnya tidak sesuai ketentuan dan kaidah lelang. Kapal-kapal tersebut tercatat sebagai aset PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN).
Dari pengadaan kapal itu, negara disebut mengalami kerugian sebesar 9.860.514,31 dollar AS atau sekitar 9,8 juta dollar AS dan Rp 1.073.619.047 atau sekitar Rp 1,07 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa memaparkan terdapat tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa. Total kerugian keuangan negara ditaksir mencapai 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS dan Rp 25,4 triliun.
Selain kerugian keuangan negara, jaksa juga menghitung kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun akibat kemahalan harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi. Terdapat pula dugaan illegal gain sebesar 2,6 miliar dollar AS.
Secara keseluruhan, Kerry Adrianto bersama Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, dan terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp 285,1 triliun.


