Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Kecelakaan akibat jalan rusak atau berlubang kerap dianggap sebagai musibah semata. Padahal secara hukum, kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai kelalaian penyelenggara jalan yang berpotensi berujung sanksi pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 24, ditegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Jika belum dapat diperbaiki, penyelenggara wajib memberi tanda atau rambu peringatan pada jalan yang rusak tersebut.
Lebih tegas lagi, pada Pasal 273 UU LLAJ, diatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan apabila kelalaian dalam memperbaiki kerusakan jalan atau tidak memasang rambu peringatan mengakibatkan kecelakaan. Ketentuan ini berlaku sesuai kewenangan penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Dalam pasal tersebut disebutkan, apabila kelalaian menyebabkan luka ringan, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman pidana meningkat hingga satu tahun.
Sedangkan apabila menyebabkan korban meninggal dunia, pejabat terkait mulai dari Menteri Pekerjaan Umum, gubernur, bupati, hingga wali kota sesuai kewenangan jalan dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda maksimal Rp120 juta.
(Spn)


