TrawlMediaIndonesia.id Jakarta - Menunda Pemekaran Papua Utara dengan alasan Kondisi Fiskal, Sama Halnya Menunjukkan Kelemahan Pemerintah Provinsi Papua dalam memahami dan menjawab tantangan Percepatan Pembangunan Papua di Saireri".
Sebagai alumni FISIP Universitas Cenderawasih, anak Saireri, dan bagian dari generasi Papua yang tumbuh dalam dinamika pembangunan nasional untuk tanah Papua, saya berpandangan bahwa Pemerintah Provinsi Papua tidak seharusnya ragu dalam menyikapi pemekaran Provinsi Papua Utara yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional.
Pernyataan Gubernur Papua, Mathius Fakhiri, yang menyinggung keterbatasan fiskal daerah sebagai alasan belum bisa dipaksakannya pemekaran Papua Utara, dapat dipahami dan di maklumi sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga keberlanjutan tata kelola pemerintahan daerah.
Namun demikian, dalam perspektif kebijakan publik dan pembangunan wilayah, pendekatan tersebut tidak semestinya dijadikan dasar utama dalam menilai urgensi pemekaran Papua Utara.
Keterbatasan fiskal merupakan realitas yang bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi oleh struktur pembangunan, efektivitas pelayanan publik, serta kapasitas kelembagaan wilayah. Menempatkan fiskal sebagai variabel penentu justru berisiko menyempitkan makna pemekaran itu sendiri dan mengaburkan tujuan strategisnya sebagai instrumen negara untuk memecah stagnasi pembangunan yang telah berlangsung lama—khususnya di wilayah Saireri.
Sudah saatnya masyarakat Saireri secara jujur dan visioner memikirkan bagaimana memutus mata rantai stagnasi pembangunan yang selama ini menjadi pergumulan panjang dan serius.
Penting pula ditegaskan bahwa diskursus mengenai pemekaran Provinsi Papua Utara sejatinya bukanlah isu baru. Gagasan ini telah bergulir sejak jauh hari dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam kerangka kebijakan Otonomi Khusus Papua. Amanat Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua — yang disahkan pada 19 Juli 2021 dan menggantikan sebagian ketentuan UU Otsus Papua sebelumnya, secara tegas membuka ruang pemekaran provinsi sebagai bagian dari desain besar percepatan pembangunan Papua. Hal ini ditegaskan oleh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Dapil Papua, Yan Mandenas, yang mana juga menyampaikan bahwa amanat Otonomi Khusus Papua mengarah pada pembentukan tujuh provinsi. Enam provinsi telah direalisasikan, dan satu-satunya yang hingga kini belum dituntaskan adalah Provinsi Papua Utara.
Dengan demikian, persoalan utama hari ini bukan lagi pada perdebatan perlukah Papua Utara dimekarkan, ataupun alasan lainnya melainkan bagaimana pemekaran itu dilaksanakan secara serius, terencana, dan solutif.
Mengulang perdebatan normatif justru akan menghambat penyelesaian agenda yang seharusnya sudah masuk pada tahap implementasi kebijakan. Jika isu pemekaran terus-menerus ditarik pada alasan keterbatasan fiskal, maka secara logika kebijakan Papua Utara tidak akan pernah dimekarkan kapan pun.
Realitas fiskal daerah memang berada di luar kendali penuh pemerintah daerah. Bahkan, jika pemekaran selalu disyaratkan pada peningkatan anggaran terlebih dahulu, maka pemekaran tidak akan pernah terjadi—karena tidak mungkin anggaran akan naik tanpa perubahan struktur pemerintahan dan pembangunan.
Justru sebaliknya, pemekaran dirancang sebagai prasyarat untuk memperbaiki struktur fiskal, memperpendek rentang kendali pelayanan publik, memperkuat kelembagaan daerah, serta membuka ruang pertumbuhan ekonomi baru.
Dalam konteks ini, penting juga ditegaskan bahwa pemerintah daerah sejatinya adalah pelaksana mandat rakyat. Relasi antara pemerintah daerah dan masyarakat pada dasarnya merupakan kontrak politik—di mana kepala daerah memperoleh legitimasi melalui janji visi dan misi yang dikampanyekan kepada publik. Pemekaran wilayah, termasuk Papua Utara, merupakan grand issue yang sejak awal menjadi bagian dari narasi politik dan ekspektasi masyarakat. Karena itu, pemekaran Papua Utara seharusnya dibicarakan secara terbuka, jujur, dan bertanggung jawab. Tidak tepat jika isu strategis ini direduksi semata-mata dengan alasan kebijakan fiskal, seolah-olah pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban dan atau kemampuan untuk mencari terobosan kebijakan yang lebih efisien dan progresif. Pendekatan semacam ini justru menunjukkan ketidakoptimalan dalam membaca mandat politik rakyat.
Alasan fiskal tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab politik. Yang dibutuhkan adalah keberanian merumuskan solusi konkret: desain transisi fiskal, skema dukungan APBN, penguatan kelembagaan awal, serta roadmap pembangunan Papua Utara yang terukur dan berkelanjutan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji bukan pada kemampuan menunda, tetapi pada kecakapan mengeksekusi amanat rakyat.
Papua Utara sendiri memiliki posisi strategis nasional yang tidak dapat dipisahkan dari agenda besar Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Letaknya yang berhadapan langsung dengan Samudra Pasifik, ditopang oleh wilayah pesisir dan kepulauan seperti Biak dan sekitarnya, menempatkan Papua Utara sebagai gerbang maritim timur Indonesia baik dari sisi geopolitik, konektivitas laut, maupun ekonomi maritim.
Dalam kerangka tersebut, pemekaran Papua Utara harus dipahami sebagai kebutuhan pembangunan yang objektif, bukan sekadar keinginan administratif. Negara memiliki instrumen kebijakan dan dukungan fiskal nasional yang memungkinkan pemekaran dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan, selama dirancang dengan desain kebijakan yang tepat dan tata kelola yang akuntabel.
Sebagai anak Saireri dan bagian dari generasi Papua, saya meyakini bahwa pemekaran Provinsi Papua Utara adalah kebutuhan nyata untuk menjawab tantangan pembangunan wilayah timur Indonesia. Dengan kebijakan yang tepat dan kepemimpinan yang bertanggung jawab, pemekaran ini akan menjadi langkah strategis untuk mempercepat kesejahteraan rakyat, memperkuat konektivitas maritim, serta mengokohkan posisi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Elit Politik Papua stop membangun narasi sesat yang membuat Papua gaduh, karena menurut saya, sudah tidak relevan jika kita masih terus berputar pada narasi basi dan kolot yang terkesan menganggap bahwa pemekaran Papua bukan sebuah hal yang urgensi. sementara dapat kita saksikan secara nyata bahwa rakyat papua di 6 wilayah yang sudah di mekarkan sedang menikmati asas manfaat dan berlomba lomba membangun wilayahnya sementara kami di saireri hingga saat masih stagnan.
Sudah waktunya masyarakat Saireri menentukan arah dan masa depannya sendiri dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tentang Petrodes Mega Korwa Keliduan S.Sos.
- Alumni Antroplogi Fisip Uncen angkatan 2002
- Ketua MPM UNCEN 2006-2008
- Pendiri FORINMABY (Forum Intelektual Muda Byak) tahun2008
- Pendiri dan Ketua Umum GEMA PRABU (Gerakan Muda Prabowo Subianto) tahun 2012
- Pendiri Aliansi Papeda
- Pendiri dan Ketua Umum GEMARINDO (Gerak Maju Rakyat Indonesia)
- Wakil Ketua Umum DPP.SPTI (Sahabat Prabowo Timur Indonesia)
- Ketua BMP RI PAPUA, DPD. DKI JAKARTA


