Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Dalam agenda kali ini, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dengan menghadirkan sejumlah saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Sebanyak sepuluh saksi dihadirkan untuk memperkuat pembuktian perkara. Jaksa menyebut pemeriksaan tersebut penting untuk mengurai kebijakan dan proses pengadaan perangkat teknologi pendidikan yang kini menjadi sorotan hukum.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini untuk memperjelas konstruksi perkara serta alur pengambilan kebijakan dalam pengadaan perangkat TIK,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Adapun sepuluh saksi yang diperiksa yakni Andre Soelistyo, Tedjokusumo Raymond, Juliana (HP), Ali Mardi Djohardi, RA Koesoemohadiani, Jose Dima Satria, Kevin Aluwi, Adesty Kamelia Usman, Oki Zulkifli, serta Deswitha. Keterangan mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh terkait mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang terlibat.
Sidang juga dihadiri keluarga terdakwa.
Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, ibunda Atika Algadri, serta istrinya, Franka Franklin, tampak berada di ruang persidangan untuk memberikan dukungan moral. Selain itu, sejumlah simpatisan dari kalangan pengemudi ojek online turut hadir mengikuti jalannya sidang.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuding Nadiem bersama tiga terdakwa lain telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun. Jaksa juga menyebut Nadiem diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp809 miliar.
“Dana tersebut diduga berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB yang berkaitan dengan kebijakan pengadaan perangkat berbasis Chrome,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.
JPU menilai para terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan kebijakan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perangkat berbasis Chrome menjadi dominan dalam ekosistem pengadaan TIK nasional.
“Akibat kebijakan tersebut, satu pihak menjadi dominan dalam pengadaan perangkat tertentu, termasuk laptop di lingkungan pendidikan,” tegas jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


