Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026) pagi, untuk melaporkan penggunaan fasilitas jet pribadi yang diberikan oleh pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO).
Jet tersebut digunakan Nasaruddin saat menghadiri peresmian Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu, 15 Februari 2026. Kehadirannya disebut atas undangan langsung dari OSO.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan laporan yang disampaikan Nasaruddin merupakan langkah awal yang patut diapresiasi.
“Hari ini KPK menerima pelaporan gratifikasi dari pak Menteri Agama yang sudah ada di tengah kita. Pelaporan gratifikasi di awal ini tentu menjadi teladan yang positif bagi setiap penyelenggara negara untuk melaporkan apa pun penerimaan yang dilakukannya sebagai salah satu bentuk mitigasi awal,” ujar Budi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.
Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin mengakui dirinya memang menerima fasilitas jet pribadi tersebut karena keterbatasan jadwal penerbangan komersial. Ia menegaskan kepergiannya ke Sulawesi Selatan dalam rangka menjalankan tugas resmi kementerian.
“Karena jam 11 kan enggak mungkin ada pesawat lagi ke sana dan besok paginya sudah balik lagi karena ada persiapan sidang isbat. Nah, saya ke sini [Kantor KPK] untuk menyampaikan hal itu,” katanya.
Menurut Nasaruddin, pelaporan ini merupakan bentuk itikad baik agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Ia juga ingin memberi contoh kepada jajaran di Kementerian Agama agar bersikap transparan dalam setiap penerimaan fasilitas.
“Alhamdulillah sudah berjalan lancar dan itu tekad saya. Saya ingin menjadi contoh ya terhadap para bawahan kami nanti, staf kami di seluruh lapisan bawah kami,” tutur Nasaruddin.
“Nah, kemudian para penyelenggara negara lain ya mudah-mudahan bisa menjadi pembelajaran buat teman-teman yang lain,” sambungnya.
Gedung Balai Sarkiah yang diresmikan tersebut berlokasi di Kelurahan Sabintang, Kabupaten Takalar, dan diproyeksikan sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Nasaruddin berpotensi masuk kategori gratifikasi. Staf Investigasi ICW, Zararah Azhim Syah, mengingatkan ketentuan dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Penerimaan fasilitas jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait ketentuan gratifikasi,” ujar Azhim melalui keterangan tertulis, Kamis lalu.
Ia menjelaskan, Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor menyebutkan setiap penyelenggara negara yang menerima gratifikasi senilai Rp10 juta atau lebih dan tidak dapat membuktikan bahwa pemberian tersebut bukan suap, dapat dikenai pidana penjara paling singkat empat tahun hingga seumur hidup.
Meski terdapat ketentuan yang memungkinkan penyelenggara negara menerima fasilitas transportasi dan akomodasi, Azhim menegaskan aturan tersebut tidak bersifat mutlak. Ia merujuk pada Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang membuka ruang penerimaan fasilitas tertentu, namun dengan sejumlah persyaratan kumulatif yang harus dipenuhi.


