Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Dr Fri Hartono, S.H., M.H., Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, memberikan pembekalan kepada para calon jaksa dalam program Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ). Kegiatan ini berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, Gedung Satya, Ragunan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Dalam sesi pembelajaran tersebut, Fri Hartono yang juga bertindak sebagai widyaiswara (dosen pengajar) menyampaikan materi terkait konsep pengakuan bersalah (plea bargain) serta penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) kepada para peserta.
“Adapun materi yang diberikan kepada seluruh calon jaksa yaitu pengakuan bersalah (plea bargain) serta penundaan penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA),” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pemahaman teori dan praktik hukum acara pidana bagi para calon jaksa agar mampu menjalankan tugas secara profesional di masa mendatang.
“Nantinya dalam teori dan praktik, mereka yang sedang dididik menjadi jaksa harus lebih profesional dalam mengemban tugas sebagai jaksa,” kata Fri Hartono.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa konsep plea bargain merupakan hal yang relatif baru dalam sistem penegakan hukum di Indonesia, sebagaimana diatur dalam KUHAP, khususnya Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234.
“Plea bargain atau pengakuan bersalah ini dapat menciptakan keadilan bagi para terdakwa, sekaligus membantu jaksa dalam mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan,” jelasnya.
Ia juga menguraikan sejumlah keunggulan dari mekanisme plea bargain. Menurutnya, sistem ini mampu memberikan kepastian hukum, efisiensi waktu dan biaya, serta potensi sanksi yang lebih ringan bagi terdakwa.
“Plea bargain memberikan kepastian yang lebih baik bagi terdakwa dan penuntut umum terkait hasil peradilan, mengurangi ketidakpastian, serta secara signifikan menghemat waktu dan biaya proses persidangan yang biasanya panjang dan kompleks. Selain itu, dalam banyak kasus, terdakwa dapat menerima hukuman yang lebih ringan,” terang Fri Hartono.
Lebih lanjut, ia memaparkan sejumlah syarat formil dalam penerapan plea bargain. Di antaranya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun atau masuk kategori denda V, serta adanya kesediaan untuk mengembalikan kerugian atau membayar restitusi.
“Syarat mutlak plea bargain adalah adanya pengakuan bersalah secara sukarela, wajib didampingi advokat, serta adanya kesepakatan tertulis,” tegasnya.
Menutup materinya, Fri Hartono berharap pembekalan ini dapat meningkatkan kualitas calon jaksa, baik dari sisi pemahaman maupun kesiapan praktik dalam menangani perkara pidana sesuai perkembangan regulasi.
“Melalui pembekalan ini, diharapkan para calon jaksa memiliki pemahaman komprehensif dan kesiapan praktis, serta mampu menjaga dan mengawal citra positif Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai masyarakat,” pungkasnya.
(Wly)


