Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Perkembangan kasus yang menjerat Amsal Sitepung memasuki fase baru setelah pihak keluarga bersama tim kuasa hukum angkat bicara. Mereka menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan pelanggaran prosedur dan ketidakadilan dalam proses penyidikan yang tengah berjalan.
Kuasa hukum menilai perkara ini sejatinya berawal dari sengketa perdata, namun kemudian diarahkan ke ranah pidana. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya upaya kriminalisasi terhadap klien mereka.
Dalam keterangan resminya, tim kuasa hukum mengungkap sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip keadilan. Salah satu yang disorot adalah penetapan tersangka yang dianggap tidak didukung bukti permulaan yang cukup.
Selain itu, mereka juga menilai adanya pengabaian terhadap fakta hukum yang diajukan pihak Amsal. Bukti tandingan disebut tidak dimuat secara objektif dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga dinilai merugikan posisi hukum kliennya.
Tak hanya itu, proses penangkapan dan penahanan juga menjadi sorotan. Kuasa hukum menduga terdapat pelanggaran prosedur yang tidak sesuai dengan standar operasional kepolisian.
Sebagai langkah lanjutan, pihak keluarga telah mengajukan pengaduan resmi ke Komisi Kepolisian Nasional dan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan bebas dari intervensi.
“Kami hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Hukum jangan sampai tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami percaya institusi penegak hukum masih memiliki integritas untuk mengoreksi kesalahan prosedur ini,” ujar perwakilan keluarga dalam keterangannya.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik yang cukup luas. Berbagai respons muncul di media sosial, mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Sementara itu, tim kuasa hukum saat ini tengah menyiapkan langkah praperadilan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepada Amsal Sitepung. Mereka berharap proses tersebut dapat menjadi jalan untuk memperoleh keadilan yang objektif.
(Ham)


