Trawlmediaindonesia
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah proyek pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan praktik konflik kepentingan dalam proses tender proyek, di mana Fadia diduga mengarahkan agar perusahaan yang terafiliasi dengan keluarganya menjadi pemenang dalam sejumlah pengadaan di Pemkab Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pekalongan sebenarnya telah memperingatkan adanya potensi pelanggaran dalam proses pengadaan tersebut.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (4/3/2026).
Namun, menurut Asep, peringatan tersebut tidak diindahkan. Fadia tetap mendorong agar perusahaan milik keluarganya mendapatkan proyek di sejumlah instansi daerah.
"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," ujarnya.
KPK menjelaskan, sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan, anak dan suaminya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Dalam perusahaan tersebut, Fadia disebut sebagai pihak penerima manfaat atau beneficial ownership.
Perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah orang yang diketahui merupakan bagian dari tim sukses Fadia saat pemilihan kepala daerah. Melalui pengaruh jabatannya, Fadia diduga meminta perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam berbagai proyek pengadaan.
Sepanjang tahun 2025, PT RNB tercatat memperoleh proyek jasa outsourcing di 17 organisasi perangkat daerah (OPD), tiga rumah sakit daerah, serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan.
KPK mencatat nilai kontrak yang diperoleh perusahaan tersebut dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan sepanjang periode 2023 hingga 2026 mencapai sekitar Rp46 miliar.
Namun dari jumlah tersebut, dana yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing hanya sekitar Rp22 miliar.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar," ujar Asep.
KPK merinci pembagian dana tersebut, di antaranya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff sebesar Rp1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar
- Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar
Saat ini Fadia telah resmi ditahan oleh KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(Ris)
Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang terseret perkara korupsi terkait pengadaan proyek pemerintah yang diduga melibatkan konflik kepentingan dengan perusahaan milik keluarga.


