Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini mendapat perhatian internasional, termasuk dari Presiden Prancis, Emmanuel Macron, yang menyampaikan apresiasinya terhadap langkah tersebut.
Melalui akun media sosial X miliknya, Macron merespons pemberitaan kantor berita Agence France-Presse (AFP) mengenai kebijakan baru Indonesia tersebut. Ia menyampaikan terima kasih karena Indonesia dinilai ikut mendukung upaya global dalam melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
“Thanks for joining the movement,” tulis Macron dalam unggahannya di akun X miliknya, Jumat (6/3/2026).
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak saat beraktivitas di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Dengan terbitnya regulasi tersebut, pemerintah menunda akses anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun pada sejumlah platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi paparan konten berbahaya serta menjaga keamanan anak di internet.
Di tingkat global, langkah serupa juga telah dilakukan sejumlah negara. Prancis sebelumnya mengesahkan rancangan undang-undang yang membatasi penggunaan platform digital bagi anak di bawah usia 15 tahun. Regulasi tersebut disetujui oleh Majelis Nasional Prancis pada 27 Januari 2026, dengan Macron menjadi salah satu pendukung utama kebijakan itu.
Selain Prancis, Australia juga lebih dulu menerapkan aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan di berbagai negara tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak dari risiko di dunia digital.


