-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 06 Maret 2026, 23:59 WIB Last Updated 2026-03-06T16:59:21Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, resmi mengumumkan aturan baru yang membatasi akses akun digital bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform yang dinilai berisiko tinggi. Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berbasis usia secara nasional.


    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri yang merupakan turunan dari PP Tunas. Melalui regulasi ini, pemerintah menunda akses pembuatan maupun penggunaan akun bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah layanan digital, khususnya media sosial dan platform jejaring daring.


    “Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).


    Beberapa platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox. Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.


    Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil sebagai langkah perlindungan terhadap anak-anak dari berbagai ancaman yang semakin marak di dunia digital.


    “Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa pemerintah ingin memastikan teknologi digunakan secara sehat dan tidak merusak masa tumbuh kembang anak.


    “Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita. Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” kata Meutya.


    Meski demikian, Meutya mengakui penerapan aturan ini berpotensi menimbulkan penyesuaian bagi orang tua maupun anak-anak pada tahap awal. Namun, menurutnya kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi generasi muda dari risiko di ruang digital.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini