Trawlmediaindonesia.id
Cikarang – Upaya hukum yang dilakukan Kasnadi dalam perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Cikarang memasuki babak lanjutan. Dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Ckr melawan PT BPR dan sejumlah pihak lainnya, permohonan penggantian Majelis Hakim yang diajukan penggugat melalui kuasa hukumnya resmi ditolak oleh Ketua PN Cikarang, Jawa Barat.
Permohonan tersebut diajukan tim kuasa hukum dari Law Office Torang Sihotang & Partners. Mereka beralasan, pergantian majelis diperlukan untuk menjaga independensi persidangan serta menghindari potensi konflik kepentingan, mengingat susunan hakim yang menangani perkara saat ini merupakan majelis yang sama dalam perkara sebelumnya yang berujung putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Kuasa hukum Kasnadi, Torang Sihotang, S.H., menjelaskan dasar pengajuan permohonan tersebut saat ditemui di PN Cikarang, Rabu (04/03/2026).
"Kita minta kepada Ketua Pengadilan Negeri Cikarang untuk mengganti majelis yang sudah pernah menangani perkara yang sama. Karena apa? Karena yang kita takutkan adalah adanya konflik kepentingan terkait perkara ini," ujar Torang.
Namun demikian, pihak pengadilan menilai tidak terdapat alasan prosedural yang dapat menjadi dasar untuk mengganti majelis hakim. PN Cikarang menyatakan bahwa penetapan komposisi majelis telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi keputusan tersebut, Torang menegaskan pihaknya tetap menghormati sikap pimpinan pengadilan.
"Sikap kami adalah kami akan menerima apa yang sudah menjadi keputusan Kepala (Ketua) Negeri Cikarang," tambahnya.
Gugatan ini bermula dari persoalan kredit macet antara Kasnadi dan pihak Bank BPR. Karena mengalami kesulitan finansial, pembayaran kredit disebut tidak berjalan lancar hingga akhirnya berujung pada pelelangan rumah milik Kasnadi yang berada di kawasan Cibitung.
Kuasa hukum menyoroti harga lelang yang dinilai tidak sebanding dengan nilai appraisal. Mereka menyebut terdapat perbedaan mencolok antara nilai taksiran dan harga akhir lelang yang dimenangkan oleh pihak tertentu.
"Objeknya itu di wilayah Cibitung. Kemarin sudah di-appraisal kurang lebih Rp1 miliar nilainya, tetapi yang dilelang itu nilainya sekitar Rp200 jutaan kepada si pemenang lelang," ungkap Torang.
Atas dugaan adanya pelanggaran prosedur serta standar operasional (SOP) dalam proses lelang tersebut, Kasnadi kemudian melayangkan gugatan PMH terhadap para pihak yang terlibat.
Meski permohonan penggantian majelis hakim telah ditolak, pihak penggugat berharap proses persidangan tetap berjalan secara objektif dan profesional.
"Harapan kita kepada Majelis Hakim tetap netral dalam mengadili dan menangani perkara ini, sehingga kita dan klien kita mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," tutupnya.


