Trawlmediaindonesia.id
Bandung – Langkah DPD Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jawa Barat bukan sekadar protes upah. Jumat (27/3/2026), mereka resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung (No. Perkara 54/G/2026/PTUN.BDG) melawan SK Gubernur tentang UMSK 2026 , dokumen yang menurut mereka lahir dari proses tertutup dan berkhianat pada rekomendasi daerah.
Muhamad Sidarta, ketua DPD, mengingatkan bahwa angka-angka upah sektoral itu bukan hasil tebak-tebakan. Dewan Pengupahan kabupaten/kota gabungan pemerintah, pengusaha, dan buruh telah menimbang sektor industri, produktivitas, hingga biaya hidup pekerja.
“Kami bertemu Gubernur Desember lalu, ada janji akan pakai rekomendasi itu. Kenyataannya? Beberapa nilai dipangkas tanpa penjelasan,” jelas Sidarta dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
Bagi DPD FSP LEM SPSI Jabar, masalahnya lebih besar dari rupiah di slip gaji. PP Nomor 49 Tahun 2025 jelas mengatur: rekomendasi daerah adalah dasar hukum, bukan opsi.
Dengan mengajukan gugatan, Sidarta menyebut pihaknya sedang menguji komitmen pemerintah pada tata kelola yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Kuasa hukum serikat, Mangiring T.S. Sibagariang, menegaskan "Perkara kini ditimbang kelengkapan administrasinya di PTUN sebelum sidang isi digelar, dan akan menguji apakah SK itu say atau cacat prosedur," tegasnya .
Gugatan ini menurut Sidarta adalah alarm bagi Gedung Sate di mana kebijakan publik tak boleh mengorbankan kepercayaan buruh dan kepastian hukum demi efisiensi politik.
“Kami kawal sampai tuntas, bukan cuma untuk merevisi UMSK 2026, tapi memastikan setiap keputusan provinsi selanjutnya berdiri di atas data, dialog, dan keadilan," pungkas Sidarta.
(Red)


