-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Belum Lama Menjabat, Ketua Ombudsman RI Tersandung Kasus Korupsi Tambang

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 17 April 2026, 12:45 WIB Last Updated 2026-04-17T05:45:43Z


    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Utara. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai memadai.

    Hery diamankan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4/2026). Ia kemudian terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, dikawal petugas menuju mobil tahanan.


    Kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola niaga pertambangan nikel sepanjang periode 2013 hingga 2025. Dalam rentang waktu tersebut, Hery diketahui menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.


    Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa Hery diduga memiliki peran dalam pengaturan penerbitan surat rekomendasi bagi perusahaan tambang.


    “Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujar Syarief saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus.


    Sebagai informasi, Hery Susanto baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031. Pelantikan tersebut dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada pekan lalu.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini