Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Terdakwa kasus dugaan pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Irvian Bobby Mahendro, mengungkap adanya permintaan dana tunjangan hari raya (THR) oleh mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan. Permintaan tersebut disebut terjadi menjelang Lebaran 2025.
Hal itu disampaikan Bobby saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026). Dalam persidangan, Bobby menjelaskan bahwa dirinya diminta membantu pengumpulan dana THR, namun mengaku tidak bisa memenuhi jumlah yang diharapkan.
“Permintaan tapi pada saat itu permintaan untuk THR,” ujar Bobby di hadapan jaksa.
Ia menuturkan, permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Noel di ruangannya. Namun, Bobby mengaku hanya mampu mengupayakan dana dalam jumlah terbatas karena situasi saat itu tengah sensitif.
“Saya sampaikan saat ini saya hanya bisa membantu tapi tidak banyak, Bang,” kata Bobby.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi adanya pemeriksaan dari pihak Kejaksaan sehingga dirinya dan pihak terkait merasa berhati-hati menerima uang dari pengurusan sertifikasi K3.
“Karena saat ini kami kondisinya setelah kejadian pemeriksaan Kejaksaan itu kami tidak berani untuk menerima apa pun,” ungkapnya.
Bobby menyebut, saat itu dirinya hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp50 juta. Namun, nominal tersebut justru memicu reaksi dari Noel.
“Kalaupun ada, saya kumpulkan paling ada Rp50 juta,” ujar Bobby.
Ia melanjutkan, respons Noel saat itu terlihat tidak puas dengan jumlah tersebut. Bahkan, menurut Bobby, Noel sempat menyatakan lebih baik tidak perlu diberikan jika jumlahnya kecil.
“Kalau nilai segitu buat apa, karena anggota saya banyak… kalau cuma segitu mending nggak usah,” tutur Bobby menirukan pernyataan Noel.
Tak hanya itu, Bobby juga mengungkapkan bahwa Noel sempat menyinggung soal kemungkinan mencari “pemain pengganti” jika dirinya tidak mampu memenuhi permintaan tersebut.
“Kalau memang tidak berani, kalau memang tidak bisa, cari pemain pengganti,” kata Bobby.
Namun, Bobby menegaskan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencari pengganti dan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada Noel.
Sementara itu, dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel bersama sejumlah pihak lain melakukan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Jaksa menyebut total uang yang dipaksa untuk diserahkan mencapai Rp6,5 miliar.
Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
“Bahwa terdakwa… telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler,” ujar jaksa dalam dakwaannya.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2021 dan melibatkan sejumlah pejabat serta pihak swasta terkait proses penerbitan dan perpanjangan sertifikasi K3.
(Ris)


