Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Putusan Majelis Disiplin Profesi (MDP) Nomor 62/P/MDP/X/2025 yang menyatakan seorang psikolog tidak melanggar kode etik mendapat penolakan dari pengadu, Maya Agustini. Ia menilai proses pemeriksaan dalam perkara tersebut tidak berjalan objektif dan melampaui batas kewenangan profesi.
Dalam dokumen keberatan yang diajukan pada Kamis (2/4/2026), Maya menguraikan tujuh poin utama yang menjadi dasar protesnya. Salah satu yang disorot adalah penggunaan surat keterangan psikolog dalam persidangan, yang menurutnya seharusnya dilakukan oleh tim dengan keterlibatan dokter spesialis kejiwaan.
“Teradu bertindak sendiri tanpa melibatkan psikiater. Ini melampaui kewenangan profesionalnya,” kata Maya, merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa serta Permenkes Nomor 77 Tahun 2015.
Ia juga mempertanyakan tidak adanya rujukan atau pelibatan tim pemeriksa, yang dinilai mengabaikan standar prosedur dan prinsip kehati-hatian dalam praktik profesional.
Menurut Maya, hasil pemeriksaan menjadi tidak objektif karena kesimpulan dibuat tanpa pemeriksaan langsung terhadap dirinya, tanpa kesempatan klarifikasi, serta tanpa menghadirkan kedua pihak secara seimbang.
“Kesimpulan hanya bertumpu pada keterangan pasien dan rekaman suara, tanpa verifikasi silang. Akibatnya keterangan menjadi tidak utuh, berpotensi menyesatkan, dan sudah digunakan di persidangan yang merugikan saya secara moril dan materil,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak pernah menjadi pasien psikolog tersebut dan tidak pernah menjalani pemeriksaan psikologis, sehingga tidak ada dasar yang sah untuk menilai kondisi kejiwaannya.
Lebih lanjut, Maya juga menilai pertimbangan majelis tidak komprehensif karena terlalu bergantung pada keterangan teradu dan rekam medis pasien, tanpa menguji fakta secara menyeluruh maupun mempertimbangkan dampak yang ia alami.
“Dampaknya bukan hanya kerugian moril, tapi juga potensi hilangnya hak ekonomi hingga tekanan psikologis. Namun itu tidak menjadi pertimbangan dalam putusan,” katanya.
Keberatan ini diajukan sebagai upaya untuk meminta peninjauan kembali atas putusan MDP, sekaligus mendorong evaluasi terhadap standar praktik psikologi dalam konteks perkara hukum.
Sebelumnya, MDP memutuskan bahwa psikolog yang berpraktik di salah satu rumah sakit di Jakarta tersebut tidak terbukti melanggar disiplin profesi atas seluruh aduan yang diajukan.


