Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga liquefied petroleum gas (LPG) nonsubsidi, menyusul kenaikan harga sejumlah bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada akhir pekan lalu. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan mencakup beberapa wilayah di Indonesia.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Pertamina Patra Niaga, harga LPG nonsubsidi ukuran 12 kg dan 5,5 kg mengalami kenaikan, khususnya di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Untuk LPG 12 kg, harga terbaru ditetapkan menjadi Rp228.000 per tabung, naik Rp36.000 dari sebelumnya. Sementara itu, LPG 5,5 kg kini dibanderol Rp107.000 per tabung atau mengalami kenaikan sebesar Rp17.000.
Meski terjadi kenaikan pada LPG nonsubsidi, pemerintah memastikan harga LPG bersubsidi ukuran 3 kg atau yang dikenal sebagai Gas Melon tetap stabil. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa tidak akan ada penyesuaian harga untuk LPG 3 kg.
“Saya pastikan LPG 3 kg tidak naik karena itu barang subsidi pemerintah,” ujar Bahlil.
Ia menjelaskan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu sehingga harganya tetap dijaga. Sementara itu, LPG 12 kg merupakan produk nonsubsidi yang umumnya digunakan oleh kalangan menengah ke atas, sehingga penyesuaian harga mengikuti mekanisme pasar.
(Ris)


