Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Penutupan Hutan Kota Pulo Gebang sejak 18 Desember 2025 menuai tanda tanya besar dari warga sekitar. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait alasan penutupan maupun kepastian waktu dibukanya kembali ruang terbuka hijau tersebut.
Kawasan yang diresmikan pada 18 Desember 2016 itu sejatinya baru mulai dapat diakses publik secara luas pada 2023. Namun, sejak dibuka, operasionalnya dinilai tidak konsisten karena kerap mengalami buka-tutup dalam waktu singkat. Kondisi ini memunculkan kecurigaan warga bahwa ada persoalan dalam pengelolaannya.
Padahal, hutan kota ini menjadi salah satu lokasi favorit warga untuk beraktivitas, mulai dari bersantai hingga memancing. Sejak ditutup, berbagai aktivitas tersebut pun terhenti.
Keluhan warga juga ramai bermunculan di media sosial resmi kawasan tersebut. Salah satunya disampaikan oleh akun Dwi Adinda yang menyoroti ketidakjelasan status penutupan.
“Bilang saja ditutup selamanya, pakai bilang sementara. Kalau sementara itu harus jelas dibukanya kapan,” tulisnya.
Sementara itu, akun Nung Nuhikma mengeluhkan akses masuk yang dinilai tidak adil.
“Masa yang boleh masuk cuma yang kenal sama penjaganya saja,” ujarnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah fasilitas di dalam kawasan terlihat kurang terawat dan terkesan terbengkalai. Hal ini semakin menguatkan dugaan adanya kelemahan dalam pengelolaan sejak kawasan dibuka untuk umum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kawasan ini sempat dibuka selama satu minggu, lalu kembali dibuka sekitar tiga bulan sebelum kembali ditutup. Pada Oktober 2025, hutan kota sempat beroperasi lagi, namun hanya berlangsung hingga 18 November 2025 sebelum akhirnya kembali ditutup hingga sekarang.
Selain kondisi fasilitas, warga juga menyoroti akses masuk yang dinilai tidak terbuka bagi semua pengunjung. Hal ini menambah kebingungan mengenai status dan pengelolaan kawasan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih terus dilakukan.
Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan penutupan, kejelasan fungsi kawasan, serta rencana ke depan agar fasilitas publik tersebut dapat kembali dimanfaatkan secara optimal.
(Ytn)


