Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) resmi menghentikan proses hukum terhadap Mujiran, lansia asal Lampung yang sebelumnya menjadi sorotan publik setelah disidang karena mengambil sisa getah karet di area perkebunan milik perusahaan negara tersebut. Penghentian kasus dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (24/5/2026), manajemen PTPN menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Badan Pengelola (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Asset Management, Dony Oskaria.
“Manajemen PT Perkebunan Nusantara (PTPN) secara resmi mengumumkan kasus hukum yang menjerat Kakek Mujiran di Lampung telah dihentikan secara total,” tulis manajemen PTPN dalam keterangannya.
Melalui penyelesaian secara kekeluargaan itu, Mujiran yang berusia 72 tahun kini dinyatakan bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. PTPN menyebut keputusan tersebut sebagai bagian dari upaya perbaikan tata kelola perusahaan yang lebih adaptif dan mengedepankan sisi kemanusiaan.
PTPN juga menegaskan komitmennya menjalankan arah kebijakan BUMN yang berpihak kepada masyarakat. Dalam kesempatan itu, perusahaan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas polemik yang berkembang di tengah publik.
“Mewakili seluruh jajaran manajemen PTPN, kami menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Kakek Mujiran, keluarga, serta masyarakat luas,” demikian pernyataan pihak manajemen PTPN.
Perusahaan mengakui penanganan di lapangan seharusnya lebih sensitif terhadap kondisi sosial masyarakat sekitar. Menurut manajemen, kasus tersebut menjadi pelajaran penting agar seluruh petugas lebih mengedepankan empati dalam menjalankan pengamanan aset perusahaan.
“Kami memetik pelajaran berharga bahwa respons petugas di lapangan harus jauh lebih peka, tanggap, dan mutlak mengedepankan nilai kemanusiaan,” ujar manajemen PTPN.
Selain menghentikan proses hukum, PTPN juga menyiapkan program pendampingan berkelanjutan bagi Mujiran dan keluarganya. Bantuan yang diberikan mencakup pemenuhan kebutuhan pokok hingga penyediaan peluang kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisik Mujiran maupun anggota keluarganya.
PTPN menegaskan, sebagai perusahaan milik negara, perlindungan aset tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
Sebelumnya, Mujiran yang merupakan warga lanjut usia asal Lampung menjadi perhatian publik usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kalianda atas kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN. Getah karet tersebut diambil untuk dijual demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
(Ris)


