Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Presiden ke-7 RI Nadiem Anwar Makarim dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022. Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Roy Riady menyatakan, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
Selain hukuman pokok, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp809,5 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai harta kekayaan terdakwa yang tidak sebanding dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana tambahan selama 9 tahun penjara.
Jaksa mengungkapkan, Nadiem bersama staf khususnya, Jurist Tan yang kini berstatus buron, serta konsultan Ibrahim Arief alias Ibam, diduga mengarahkan tim teknis pengadaan agar memilih laptop Chromebook untuk mendukung program digitalisasi pendidikan nasional.
Menurut jaksa, keputusan penggunaan Chromebook tidak dilakukan berdasarkan kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, terutama untuk wilayah 3T atau tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Sehingga mengalami kegagalan pemanfaatan khususnya di daerah 3T merupakan perbuatan melawan hukum dan pengkhianatan terhadap konstitusi,” kata jaksa di persidangan.
Jaksa juga membeberkan sejumlah hal yang memberatkan dalam tuntutan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut. Salah satunya, tindakan terdakwa dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, proyek pengadaan TIK Chromebook disebut berdampak terhadap kualitas pendidikan anak-anak Indonesia serta menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
“Dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook, untuk mendapat keuntungan pribadi, terdakwa telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini dan menengah,” ujar jaksa.
Sementara hal yang meringankan, jaksa menyebut Nadiem belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam kasus ini, Nadiem diproses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2020-2022. Perkara tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
(Red)


