Trawlmediaindonesia.id
Depok – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengingatkan masyarakat maupun lembaga pelayanan agar tidak lagi menggandakan atau memfotokopi e-KTP. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan perlindungan data pribadi karena memuat informasi sensitif milik warga negara.
Pernyataan itu disampaikan Teguh di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (6/5/2026). Ia menilai kebiasaan memfotokopi KTP elektronik sudah tidak relevan dengan perkembangan teknologi identitas kependudukan saat ini.
“Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya,” kata Teguh.
Ia menjelaskan, e-KTP telah dilengkapi cip elektronik yang menyimpan data kependudukan secara aman. Karena itu, proses verifikasi identitas seharusnya dilakukan menggunakan perangkat pembaca kartu atau card reader, bukan melalui salinan fisik berupa fotokopi.
“KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, cip. Cip itu ada datanya di situ. Yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi,” tutur Teguh.
(Ris)


