-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Peninjauan Kembali Ditolak MA, Adam Damiri Tetap Jalani Hukuman 16 Tahun

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 22 Mei 2026, 11:34 WIB Last Updated 2026-05-22T04:34:44Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri. Dengan putusan tersebut, Adam tetap harus menjalani hukuman 16 tahun penjara terkait perkara korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri.


    “Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung, dikutip Jumat (22/5/2026).


    Perkara PK tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan itu diputus pada Rabu (20/5/2026).


    Sebelumnya, Adam Rahmat Damiri sempat dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya dikurangi menjadi 15 tahun penjara.


    Tak berhenti di situ, Adam kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, MA justru memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara.


    Selanjutnya, Adam menempuh upaya hukum luar biasa melalui PK dengan mengajukan delapan novum atau bukti baru. Namun, permohonan tersebut akhirnya ditolak oleh MA.


    Kasus korupsi PT Asabri diketahui menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 22,7 triliun. Selain Adam Rahmat Damiri, sejumlah pihak lain juga telah dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.


    Sonny Widjaja sebelumnya divonis 20 tahun penjara di tingkat pertama, lalu hukumannya dikurangi menjadi 18 tahun penjara pada tingkat banding.


    Sementara itu, Heru Hidayat dan Benny Tjokro dijatuhi hukuman nihil dalam perkara Asabri lantaran keduanya telah lebih dahulu menerima vonis penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Khusus Benny Tjokro, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,7 triliun.


    Adapun Hari Setianto awalnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sebelum akhirnya hukumannya dipotong menjadi 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini