-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polres Tanjung Priok Mediasi Dugaan Penyekapan Calon ABK: Tak Ada Kekerasan, Hanya Miskomunikasi

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 05 Mei 2026, 16:25 WIB Last Updated 2026-05-05T09:26:01Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Laporan dugaan penyekapan calon anak buah kapal (ABK) di Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara, berakhir dengan mediasi. Polisi memastikan kasus yang dilaporkan lewat layanan 110 itu hanya kesalahpahaman.


    Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, S.I.K., M.H. mengatakan, laporan diterima Selasa (5/5/2026) melalui sambungan telepon Layanan Polri 110. Setelah korban mengirim titik koordinat, petugas langsung menuju lokasi.


    "Awalnya korban melaporkan terjadi penyekapan. Personel kami langsung ke lokasi dan bertemu korban, rekan-rekannya, serta pemilik mess," kata Aris.


    Polisi membawa semua pihak ke Polsubsektor Muara Angke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk dimintai keterangan. Hasil interogasi mengungkap tidak ada penyekapan seperti yang dilaporkan.


    "Setelah kami pertemukan dan lakukan mediasi, ternyata permasalahan ini hanya kesalahpahaman antara korban dengan pemilik mess," ujar Aris.


    Korban merasa disekap karena dilarang meninggalkan mess tempatnya menunggu pekerjaan sebagai ABK. Larangan itu terkait proses perekrutan dan penempatan kerja yang belum berjalan. 


    "Korban ingin segera bekerja atau kembali pulang, sementara kapal yang ditunggu belum datang. Jadi ada ketidaksabaran dari korban," jelasnya.


    Aris menegaskan tidak ditemukan unsur kekerasan, ancaman, maupun penyekapan. Korban bebas berkomunikasi lewat ponsel. "Tidak ada pengancaman ataupun penganiayaan. Korban juga bebas menggunakan handphone untuk berkomunikasi maupun melapor," tegasnya.


    Di mess tersebut ada beberapa calon ABK lain yang juga menunggu kapal. Mereka datang atas kemauan sendiri. Selama di mess, para calon ABK tidak dikenakan biaya dan kebutuhan makan ditanggung pemilik mess. Pelapor baru dua hari di lokasi sebelum melapor.


    Kedua belah pihak sepakat damai secara kekeluargaan. Pelapor diizinkan pulang ke daerah asal tanpa biaya. "Permasalahan diselesaikan secara musyawarah. Korban ingin kembali ke rumah dan pihak mess juga tidak membebankan biaya," ujar Aris.


    Aris mengimbau warga memanfaatkan layanan Polri 110 untuk pengaduan darurat. "Layanan ini untuk respon cepat terhadap berbagai gangguan kamtibmas. Silakan masyarakat memanfaatkannya," tutupnya.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini