-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tiga Pengedar Sabu “Colo” Dibekuk di Gudang Home Industri Tanah Abang, Dua DPO Diburu

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 05 Mei 2026, 18:20 WIB Last Updated 2026-05-05T11:20:45Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Jajaran Polsek Gambir mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu colo atau yang dikenal dengan sebutan sabu hitam di wilayah Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolsek Gambir, AA Wijaya, polisi mengamankan tiga tersangka dalam penggerebekan di sebuah gudang kawasan home industri, Jalan Petamburan Raya, Tanah Abang.


    Ketiga tersangka diketahui merupakan karyawan gudang yang bekerja sebagai teknisi listrik. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para pelaku diduga memanfaatkan lokasi tempat kerja sebagai tempat penyimpanan sekaligus transaksi narkotika.


    Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan narkotika jenis sabu colo, yang disebut memiliki efek lebih cepat dibanding sabu biasa. Selain itu, harga jual sabu colo diketahui lebih murah, yakni sekitar setengah dari harga sabu pada umumnya, sehingga cukup diminati di kalangan pengguna.


    Kapolsek Gambir menjelaskan, jaringan ini mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari dengan penjualan sekitar 20 hingga 25 klip yang diedarkan di wilayah Jakarta Pusat.


    “Dari hasil pengembangan, kami telah mengantongi dua nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial A sebagai distributor dan S sebagai bandar,” ujar AA Wijaya dalam konferensi pers.


    Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap dua DPO guna membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut.


    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terkait, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai berat dan peran dalam tindak pidana.


    Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


    (Wly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini