Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Federasi Serikat Pekerja BUMN Indonesia Raya (FSP BUMN IRA) mendesak pemerintah, Danantara, dan manajemen BUMN segera menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan di PT Pindad, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan PT Indofarma Global Medika (IGM).
Desakan ini disampaikan setelah FSP BUMN IRA mengadukan persoalan ke Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI terkait tunggakan hak pekerja, dugaan _union busting_, dan belum jelasnya penyelesaian hak ratusan eks karyawan BUMN, Selasa 3 Juni 2026.
Protes Pengangkatan Dirut Pindad Jadi CTO Danantara
Ketua Umum FSP BUMN IRA H. Sutisna, S.H. menegaskan PT Pindad harus segera bayar pesangon pensiunan, kewajiban SPPD, dan utang ke koperasi pekerja.
"Hak pekerja dan pensiunan bukan angka di laporan keuangan. Itu hak yang wajib dipenuhi, tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi atau restrukturisasi," tegas Sutisna.
FSP BUMN IRA mempertanyakan keputusan Danantara mengangkat Direktur Utama PT Pindad sebagai Chief Technology Officer (CTO). Pasalnya, persoalan hak pekerja Pindad belum selesai.
"Danantara harus jelaskan standar moral dan tata kelola yang dipakai. Jabatan strategis harus diberikan ke figur yang rekam jejaknya menghormati hak pekerja dan menyelesaikan kewajiban perusahaan," ujarnya.
Nasib 400 Eks Karyawan IGM & Dugaan Union Busting KAI
FSP BUMN IRA menyoroti nasib 400 eks karyawan dan pensiunan PT Indofarma Global Medika (IGM) yang belum terima pesangon pasca kepailitan. Padahal mantan direksi sudah diproses hukum.
"Kalau manajemen salah kelola sudah diproses hukum, kenapa pekerja yang menanggung akibatnya? Negara, Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator harus pastikan hak eks karyawan IGM dibayar," kata Sutisna.
Federasi juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan mengusut tuntas dugaan union busting di PT KAI. "Serikat pekerja mitra perusahaan, bukan musuh. Intimidasi dan pelemahan serikat harus ditindak tegas," tegasnya.
5 Tuntutan FSP BUMN IRA:
1. PT Pindad segera selesaikan seluruh kewajiban ke pekerja, pensiunan, dan koperasi.
2. Danantara evaluasi pengangkatan Dirut Pindad sebagai CTO karena masih ada masalah hak pekerja.
3. Kementerian BUMN, Danantara, holding farmasi, dan kurator pastikan pembayaran hak 400 eks karyawan-pensiunan IGM.
4. Kementerian Ketenagakerjaan usut tuntas dugaan _union busting_ di PT KAI.
5. BAM DPR RI kawal seluruh pengaduan pekerja BUMN sampai tuntas.
FSP BUMN IRA menegaskan reformasi dan transformasi BUMN tidak boleh mengorbankan hak pekerja. "Pekerja BUMN bukan angka. Pensiunan bukan beban. Negara harus hadir dan pastikan hak pekerja terlindungi," tutup Sutisna.
(Red)


