-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jaksa Ahli Utama Dr Fri Hartono, SH, MH, Berikan Kuliah Umum Terkait KUHP dan KUHAP Baru di UIC

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 14 Juni 2026, 11:05 WIB Last Updated 2026-06-14T04:05:35Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Dalam rangka memperingati  Milad Ke-70 Universitas  Ibnu Caldun (UIC) menggelar kuliah umum yang dihadiri oleh narasumber  Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Dr. Fri Hartono SH., MH  dengan tema " Penegakan Hukum Indonesia Paska Lahirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025", pada hari sabtu, (13/6/2026). Suatu Perspektif ”  ini diperuntukkan bagi mahasiswa program pascasarjana dan sarjana fakultas hukum.


    Adapun acara  kuliah umum ini selain di hadiri Jaksa Ahli Utama Kejaksaan Agung RI Dr.Fri Harotono  juga  di hadiri Rektor Universitas Ibnu chaldun Dr Rahma Marsinah,SH,MM,MH, dan Direktur Pascasarjana UIC Dr. Sobandi,SH,MH, serta Dr. N.R. Indriarti,SE,SH,MH,Mkn, selaku Kaprodi UIC berserta Ketua Yayasan dan para Dekan UIC .


    Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Rahma Massinah,SH,MH, dalam pengantarnya menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesediaan Jaksa  Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung  dalam memberi kuliah umum.


     “Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Jaksa Ahli Utama Pada Jampidum Kejaksaan Agung Dr. Fri Hartono, dimana Kuliah Umum ini diadakan juga dalam rangkaian pelaksanaan Milad ke- 70 Universitas Ibnu Chaldun “ ini merupakan sebuah momentum refleksi sekaligus komitmen bagi kami di UIC untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi”.


    Dr. Fri Hartono,SH,MH, selain pakar hukum yang berkuwalitas, Ia Juga Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejaksaan Agung RI  Dalam kuliah umumnya, menegaskan pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru  sejak tanggal  02 Januari 2026 bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum semata, tetapi juga harus mengedepankan nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Menurutnya,  Sebagai penegak hukum jaksa memiliki peran strategis dalam mendukung terwujudnya negara kesejahteraan melalui penanganan perkara yang profesional, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.


    “Penegakan hukum yang ideal adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan, menciptakan kemanfaatan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Inilah yang menjadi landasan utama Penegak Hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, sesuai KUHP dan KUHAP baru,” ujar Fri Hartono di hadapan 200 ratusan  peserta yang begitu antisias mendengarkan paparannya.


    Usai acara kuliah umum dilanjutka pemberian penghargaan oleh Kaprodi UIC Dr.Indriarti,SE,SH,MH, Mkn,  kepada  Jaksa Ahli Utama  Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono ,SH,MH, sebagai pemerhati Pendidikan Bidang Hukum.

     

    ( Wly )

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini