-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kasudin CKTRP Jakut Bungkam, Terkait Pelanggaran Bangunan

    trawlmediaindonesia
    Jumat, 19 Juni 2026, 10:49 WIB Last Updated 2026-06-19T03:49:49Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Maraknya pelanggaran Izin Persetujuan Bangunan Gedung(PBG), di Kota Administrasi Jakarta Utara patut dipertanyakan. Pasalnya, saat dikonfirmasi dengan Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, yang bersangkutan tidak menanggapinya alias bungkam.


    Hal tersebut saat dikonfirmasi dengan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, Iyan Sopian Hadi, dengan pertanyaan.


    "Kenapa saat dikonfirmasi Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Herry Priyatno tidak menggubrisnya.


    Apakah Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sudah tidak berlaku lagi ?


    Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara, geram atas kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.


    Beliau berjanji akan menyampaikan ke unit terkait terkait," tegas Iyan Sopian. Kamis.(18/6/2026).


    Diketahui lokasi nomor/tanggal Izin/PBG: SK- PBG - 317202 - 18112024 - 002.


    Lokasi bangunan di JL. Agung Perkasa VIII Blok K-1 Kav. No.40 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.


    Luhandry, S.E.,S.H angkat bicara dan mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara,” tegas Luhandry. Rabu.(16/6/2026).


    Lebih lanjut Luhandry mempertanyakan fakta integritas Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyanto,” tegasnya kepada sejumlah awak media.


    Pantauan dilapangan tampak secara kasat mata dugaan pelanggaran, namun suku dinas CKTRP "tutup mata".


    Sebelumnya juga, sudah berulangkali dipublikasikan, terkait bangunan di Jalan :


    1. Jalan Pluit Karang Ayu Blok II.1 Utara No.26. Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. No. PBG: SK-PBG-317201-18032025-005. Tanggal 18 Maret 2025.


    2. Bangunan Klinik di Jalan Mangga Kecamatan Koja.


    Dengan adanya temuan kegiatan membangun dilapangan, sejumlah kalangan menuding kinerja Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara “mandul alias tidak berfungsi,”


    "Sebelum menjabat sebagai Pegawai Negeri Sipil terlebih dahulu di sumpah dan bahkan menanda tangani pakta integritas, namun kenyataannya dilapangan tak ubahnya “lip service”.


    Tidak hanya itu, amanat, Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2019 tentang Gaji pokok.


    "Kendati Pemerintah telah memberikan berbagai tunjangan lain-lain seperti (TKD) Tunjangan Kinerja Daerah atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai dengan Pergub No.19 Tahun 2020 tentang tambahan Penghasilan Pegawai,”


    Dengan diberikan berbagai fasilitas dan kesejahteraan terhadap Pegawai Negeri Sipil di DKI Jakarta, guna untuk memaksilmalkan kinerja Pegawai Negeri Sipil dilapangan.


    Namun sangat disayangkan kinerja Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan telah terjadi "setali tiga uang dengan pemilik Bangunan".


    "Bagaimana mungkin terjadi pelanggaran dilakukan sesuai dengan tupoksinya?" Hal tersebut terbukti sejumlah pelanggaran izin/ PBG marak di 6 (Kecamatan), Jakarta Utara.


    Diduga Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan mengabulkan Peraturan Gubernur No.20 Tahun 2024 tentang Ketentuan Tata Bangunan.


    Diduga Kepala Suku Dinas CKTRP Kota Administrasi Jakarta Utara telah mengabaikan aturan.Antara lain :


    1. Gambar dan denah tidak sesuai dengan pakta dilapangan bahkan luas banguna, akibatnya terjadi pelanggaran aturan.


    2. Tampak dilokasi bangunan GSB (Garis Sempadan Badan) dan Garis Sempadan Jalan(GSJ) diduga tidak sesuai.


    3. Hal yang sama juga, tampak terjadi pelanggaran Jarak Bebas Samping (JBS).


    4. Dugaan pelanggaran Jarak bebas belakang (JBB), bahkan intensitas bangunan telah terjadi pelanggaran izin termasuk izin IPAL patut dipertanyakan.dan lain-lainnya.


    Sementara itu juga menurut keterangan Ruky kasi humas Jakarta Utara juga mensayangkan atas kinerja kasudin CKTRP Jakarta Utara yang tidak adanya komunikasi yang baik kepada rekan-rekan media bahkan pejabat Jakarta Utara. 


    Hingga berita ini diturunkan, Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Herry Priyatno Saat dikonfirmasi lewat aplikasi WhatsApp miliknya, "yang bersangkutan tidak menjawabnya alias bungkam. Kamis (18/6/2026).


    (Aly)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini