-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kontrak berakhir,pekerjaan masih berjalan: Dua Proyek SDN Mangunjaya Disorot Publik

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 21 Juni 2026, 18:05 WIB Last Updated 2026-06-21T11:05:38Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Bekasi – Dua proyek pemeliharaan utilitas sekolah dasar di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Kedua proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pemborong yang sama namun menggunakan perusahaan berbeda sebagai pelaksana pekerjaan.


    Proyek pertama adalah Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN Mangunjaya 03 yang berada di bawah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Berdasarkan data pemenang pengadaan, pekerjaan tersebut dimenangkan oleh CV Mustika Wijaya Kusuma dengan nilai kontrak sebesar Rp302.087.053,89.


    Sementara itu, proyek kedua yaitu Belanja Pemeliharaan Utilitas SDN Mangunjaya 07 dilaksanakan oleh CV Satria Muda dengan nilai kontrak sebesar Rp251.232.000, yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2026.


    Dari hasil pantauan awak media di lokasi pekerjaan, kedua proyek tersebut masih terlihat dalam proses pengerjaan meskipun waktu pelaksanaan yang tercantum dalam dokumen dan papan informasi proyek diduga telah berakhir. Pada proyek SDN Mangunjaya 07, waktu pelaksanaan tercatat selama 60 hari kalender, dimulai pada 21 April 2026 dan berakhir pada 19 Juni 2026. Namun hingga saat ini pekerjaan masih terlihat berlangsung di lapangan.


    Selain dugaan keterlambatan pekerjaan, muncul pula dugaan bahwa kedua proyek tersebut dikerjakan oleh pemborong yang sama dengan menggunakan perusahaan berbeda. Bahkan berkembang informasi bahwa perusahaan yang digunakan untuk mengikuti proyek pemerintah tersebut diduga merupakan perusahaan sewaan dan bukan perusahaan yang secara aktif menjalankan pekerjaan secara mandiri.


    Jika dugaan keterlambatan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, penyedia yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan sanksi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.


    Ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam dokumen kontrak pengadaan pemerintah yang pada umumnya mengenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan, sampai batas tertentu sebagaimana diatur dalam kontrak dan peraturan yang berlaku.


    Menanggapi kondisi tersebut, Ari Wijaya (AW) selaku pemerhati lingkungan meminta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek yang menggunakan anggaran daerah.


    "Uang yang digunakan dalam proyek ini berasal dari masyarakat melalui APBD. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan secara profesional, transparan, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika benar ada keterlambatan pekerjaan maupun dugaan penggunaan perusahaan yang hanya dipinjam atau disewa untuk mengerjakan proyek pemerintah, maka perlu dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh instansi terkait," ujar AW.


    Sementara itu, Frengky selaku UPTD Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, ketika dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp terkait progres pekerjaan yang diduga telah melewati batas waktu pelaksanaan, hanya memberikan tanggapan normatif. Dalam tanggapannya, Frengky tidak menyinggung adanya langkah teguran maupun tindakan terhadap pihak pelaksana pekerjaan yang hingga kini masih mengerjakan proyek tersebut.


    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih lanjut dari pihak pelaksana terkait alasan keterlambatan pekerjaan maupun mengenai dugaan penggunaan perusahaan berbeda oleh pemborong yang sama.


    Dengan total nilai kedua proyek mencapai Rp553.319.053,89, masyarakat berharap Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik serta memastikan seluruh pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, jadwal pelaksanaan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    (Spn)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini