Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengambil langkah progresif dalam merespons maraknya fenomena penyimpangan seksual di tanah air. Lembaga tersebut saat ini tengah merampungkan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengungkapkan bahwa intervensi hukum melalui undang-undang yang mengikat sudah sangat mendesak. Menurutnya, pendekatan moral dan imbauan sanksi sosial dinilai tidak lagi efektif meredam aktivitas kelompok tersebut yang kini kian berani tampil di ruang publik.
"Demi cinta kami kepada kemanusiaan yang hakiki, kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya, tinggal DPR membahas dan menetapkannya," ujar Kiai Cholil saat dikonfirmasi pada Ahad (28/6/2026).
Pergeseran Perilaku dan Fokus Pidana
MUI menyoroti adanya pergeseran paradigma pada komunitas LGBT saat ini. Berbeda dengan masa lalu di mana pelaku cenderung tertutup, saat ini aktivitas seperti pesta sesama jenis mulai digelar secara terang-terangan. Ironisnya, masyarakat yang melakukan teguran justru sering kali dipojokkan dengan label tidak toleran.
Meski demikian, Kiai Cholil mengklarifikasi bahwa regulasi yang dirancang ini tidak akan menyasar aspek domestik atau pemikiran seseorang, melainkan pada tindakan nyata dan kampanye publik.
Batas Sanksi: Hukum tidak mempidanakan orientasi seksual yang masih berupa pikiran atau perasaan.
Fokus Pidana: Sanksi hukum difokuskan kepada pelaku yang melakukan tindakan penyimpangan di tempat yang tidak semestinya dan pihak-pihak yang mengampanyekan gerakan tersebut.
Landasan Hukum Agama dan Prinsip Efek Jera
Secara teologis, langkah MUI ini linier dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan, yang mengategorikan hubungan sesama jenis sebagai bentuk kejahatan (jarimah). Ada tiga aspek utama yang mendasari penolakan keras terhadap LGBT:
- Mencederai harkat dan martabat kemanusiaan.
- Memutus keberlangsungan generasi/keturunan manusia.
- Menjadi pemicu utama penyebaran penyakit menular mematikan seperti HIV/AIDS.
Dalam draf RUU yang sedang dimatangkan, sanksi yang disiapkan bervariasi dari hukuman pidana hingga hukuman ta'zir (hukuman berdasarkan kebijakan hakim) bagi tindakan bermesraan atau berpacaran sesama jenis di tempat umum.
Menutup keterangannya, Kiai Cholil menegaskan bahwa tujuan utama undang-undang ini mengadopsi prinsip al-mawani' wa al-zajir yaitu sebagai instrumen pencegahan (preventif) sekaligus memberikan efek jera agar tidak terjadi normalisasi terhadap penyimpangan sosial dalam tatanan masyarakat Indonesia.
(Tto)


