-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Pembahasan Blue Report ILO Mentok Pasal 5, Pekerja Platform Tuntut Kepastian

    trawlmediaindonesia
    Rabu, 03 Juni 2026, 11:54 WIB Last Updated 2026-06-03T04:54:46Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jenewa Swiss – Pembahasan agenda decent work in the platform economy di Sidang International Labour Conference (ILC) ILO 2026 masih alot. Selama dua hari terakhir di CIGP Room D, perdebatan sengit terjadi antara unsur buruh, pemerintah, dan pengusaha dalam forum tripartit internasional, Rabu (3/6/2026).


    Stuck di Status Pekerja dan Blue Report  


    Presiden KBMI Daeng Wahidin menjelaskan, " Tahap awal buruh dan serikat pekerja menyamakan persepsi terhadap laporan terakhir Blue Report . Pembahasan kembali diulang hingga Pasal 5, terutama soal status pekerja platform yang jadi perdebatan utama," ungkap nya melalui keterangan resmi.


    "Muncul usulan apakah pekerja platform diakui sebagai pekerja formal atau pekerja mandiri. Hingga saat ini belum ada keputusan final. Pembahasan cenderung diserahkan ke masing-masing negara," lanjut Daeng. 


    Agenda krusial lain adalah sistem pembayaran dan remunerasi. Buruh menuntut kepastian penghasilan dan standar perlindungan layak bagi driver online dan kurir.


    Sidang Alot, Delegasi AS Dinilai Ulur Waktu


    Setelah agenda unsur buruh, sidang dilanjut forum tripartit bersama pemerintah dan pengusaha. Sidang berlangsung dua sesi: 15.30-18.30 dan 19.30-21.30 waktu Jenewa.


    Situasi sidang penuh interupsi. Unsur pemerintah, khususnya delegasi Amerika Serikat, beberapa kali dinilai mengulur waktu. Hingga hari kedua, pembahasan baru mencapai pembukaan amandemen atau mukadimah sampai paragraf 5.


    10 Hari ke Depan Jadi Momentum Kunci


    Ketua Umum GSBI Rudy HB Daman menilai sampai hari kedua belum ada titik terang soal kejelasan status dan perlindungan pekerja platform. 


    "10 hari ke depan jadi momentum penting untuk mengawal agar perlindungan pekerja platform benar-benar penuhi standar hidup layak dan jaminan kerja manusiawi," katanya.


    SEPETA menegaskan pekerja platform bukan sekadar mitra aplikasi. Mereka adalah pekerja yang harus dapat perlindungan kerja, kepastian pendapatan, hak berserikat, dan berunding kolektif.


    "Perjuangan ini jadi mandat dari basis driver online dan kurir di Indonesia serta seluruh dunia, sebagai bagian cita-cita gerakan pekerja platform internasional," tutup Rudy.


    (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini