Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Penegakan hukum dan kebebasan berekspresi diuji lagi. Yasinta Moiwend atau Mama Sinta, tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan Merauke, Papua Selatan, melaporkan Direktur LBH Papua Merauke berinisial JTW ke Polda Metro Jaya. Laporan LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya disangkakan dengan Pasal 65 juncto Pasal 67 UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Mama Sinta keberatan karena wajah dan wawancara dirinya tayang di film dokumenter "Pesta Babi" tanpa izin tertulis atau informed consent dari tim produksi. Film itu menyorot pembukaan hutan skala besar di Papua Selatan untuk proyek food estate dan bioetanol yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN). Mama Sinta menegaskan tidak pernah berniat jadi aktor film tersebut dan meminta polisi menghentikan seluruh pemutaran film di berbagai daerah.
5 Catatan Kritis Wilson Lalengke
Menanggapi eskalasi ini, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke memberikan sorotan moral:
1. Fobia Informasi Pemerintah
Wilson prihatin atas ketakutan oknum pejabat terhadap keterbukaan informasi publik. "Pengungkapan kerusakan hutan adat dan perampasan tanah ulayat Papua lewat film dokumenter seharusnya dijawab dengan evaluasi kebijakan, bukan pembungkaman atau kriminalisasi kreator," ujarnya.
2. Dugaan Tekanan ke Mama Sinta
Wilson menduga langkah hukum Mama Sinta tidak murni kehendak bebas, melainkan hasil tekanan pihak tertentu. "Apa pun hasil hukumnya, realitas lingkungan dan ruang hidup Papua yang rusak akibat eksploitasi SDA tidak akan berubah," kata Wilson, Rabu 3 Juni 2026.
3. Peringatan ke Aparat Penegak Hukum
Wilson meminta penyidik, jaksa, hingga hakim bijaksana. "Jangan gegabah memproses aduan yang diindikasikan fabricated complaint. Memaksakan kasus ini jadi preseden buruk yang memberangus demokrasi dan kebebasan berpendapat," tegasnya.
4. Perlindungan Fisik dan Hukum untuk Mama Sinta
Atas nama PPWI, Wilson mendesak negara memberi jaminan perlindungan fisik dan hukum bagi Mama Sinta. "Petisioner HAM PBB 2025 ini harus segera dikembalikan ke keluarga, dijauhkan dari dugaan penyanderaan bernuansa penculikan untuk kepentingan oknum pengusaha raksasa dan gurita bisnis di konflik agraria Papua," desaknya.
5. Seruan ke Warga Papua
Wilson mengimbau masyarakat adat Papua tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi. "Solidaritas kemanusiaan harus diutamakan demi keutuhan perjuangan agraria di tanah Papua," pungkasnya.
Refleksi Filosofis dan Pancasila
Secara filosofis, benturan hak individu vs kepentingan publik bisa dilihat lewat konsep "Bad Faith" Jean-Paul Sartre. Ketika pejuang lingkungan berbalik melawan sesama pembela hukum, ada indikasi hilangnya free will akibat tekanan kekuasaan materialisme.
Teori keadilan John Rawls menegaskan hukum harus membela _the least advantaged_. Masyarakat adat Papua adalah kelompok paling rentan kehilangan hak atas tanah leluhur. Memakai celah hukum formalistik untuk mengaburkan kerusakan lingkungan Papua adalah pengkhianatan keadilan sosial.
Dalam bingkai Pancasila, Sila Kedua menuntut negara memperlakukan Mama Sinta sebagai manusia merdeka dengan hak sipil yang beradab, bukan alat benturan politik korporasi. Sila Kelima menegaskan kedaulatan tanah, hutan, dan udara Papua harus untuk kemakmuran rakyat, bukan syahwat oligarki.
Kasus "Pesta Babi" di Polda Metro Jaya kini jadi ujian moralitas: apakah hukum di Indonesia tajam ke bawah kepada pejuang keadilan, atau tumpul ke atas kepada perusak ekosistem Bumi Cenderawasih.
(Red)


