-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag untuk Dirjen Bea Cukai dalam Sidang Kasus Suap Impor Barang

    trawlmediaindonesia
    Kamis, 04 Juni 2026, 21:26 WIB Last Updated 2026-06-04T14:26:34Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Fakta mengenai adanya penitipan goodie bag untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Informasi tersebut disampaikan oleh Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, saat memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6/2026).


    Dalam persidangan, Aditya menjelaskan bahwa dirinya pernah bertemu dengan ajudan Djaka Budhi Utama yang bernama Tohir untuk menyerahkan sebuah goodie bag. Pertemuan tersebut terjadi setelah sebelumnya Tohir menghubunginya melalui pesan WhatsApp.


    Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Takdir Suhan mengenai komunikasi tersebut, Aditya membenarkannya.


    "Pak Tohir WA?" tanya jaksa M Takdir Suhan.


    "Pak Tohir WA," jawab Aditya.


    Jaksa kemudian mendalami isi komunikasi tersebut.


    "Bilang bahwa?" tanya jaksa Takdir.


    "Kalau Pak Tohir telepon saya, mengenalkan diri sebagai Tohir menanyakan kapan bisa ketemu setelah magrib dan di mana. Setelah itu saya waktu itu masih standby di kantor, ketemu di parkiran kantor aja," jawab Aditya.


    Aditya mengungkapkan pertemuan dengan Tohir berlangsung di area parkir kantornya. Dalam kesempatan itu, ia membawa sebuah goodie bag yang menurutnya merupakan titipan dari Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.


    "Saksi membawa apa?" tanya jaksa.


    "Saya dititipi Pak Sisprian goodie bag Pak," jawab Aditya.


    Lebih lanjut, Aditya mengaku tidak mengetahui isi goodie bag yang diserahkannya tersebut. Ia juga menyatakan bahwa peristiwa itu merupakan kali pertama dirinya diminta menyampaikan titipan semacam itu.


    "Tahu isinya apa?" tanya jaksa.


    "Nggak tahu saya Pak," jawab Aditya.


    "Memang biasa dititipi goodie bag?" tanya jaksa Takdir.


    "Saya baru sekali itu Pak," jawab Aditya.


    Jaksa kembali menanyakan apakah sebelumnya pernah ada penitipan serupa melalui Tohir.


    "Sudah pemberian ke berapa itu lewat Tohir untuk Pak Djaka?" tanya jaksa.


    "Kalau ke saya baru sekali itu aja Pak," jawab Aditya.


    Persidangan tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan suap terkait importasi barang yang menjerat tiga petinggi Blueray Cargo (Grup), yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Dedy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi.


    Dalam dakwaannya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura kepada sejumlah pihak di lingkungan DJBC. Selain itu, para terdakwa juga didakwa memberikan berbagai fasilitas dan barang mewah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,8 miliar.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini