Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Perkara dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memasuki tahap akhir pembuktian. Setelah tiga terdakwa menjalani pemeriksaan di persidangan, majelis hakim menjadwalkan pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 22 Juni 2026.
Ketua majelis hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori menyampaikan agenda persidangan berikutnya saat menutup sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).
"Sidang berikutnya hari Senin, tanggal 22 Juni 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda atau acara sidang pengajuan atau pembacaan surat tuntutan penuntut umum," ujar hakim.
Tiga terdakwa yang menjalani pemeriksaan dalam perkara ini adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo.
Dalam persidangan, John Field mengakui mengetahui bahwa pemberian uang kepada penyelenggara negara merupakan tindakan yang berisiko hukum. Namun, ia mengaku tetap melakukannya karena merasa terpaksa.
"Kalau tahu kenapa tidak takut?" tanya hakim.
"Karena terpaksa, Yang Mulia," jawab John.
John juga mengungkapkan bahwa ide pemberian uang kepada pejabat Bea Cukai berasal dari dirinya sendiri. Menurutnya, dua terdakwa lainnya hanya menjalankan instruksi yang ia berikan.
"Perintah atau ajak atau bagaimana?" tanya hakim.
"Saya perintah, Yang Mulia. Karena waktuku sibuk, ya jadi saya perintah suruh Andri dan Deddy untuk membantu saya," jawab John.
Saat didalami lebih lanjut mengenai pihak yang memiliki inisiatif dalam pemberian uang tersebut, John kembali menegaskan bahwa keputusan itu berasal dari dirinya.
"Yang punya kehendak atau inisiatif untuk memberi di antara bertiga siapa?" tanya hakim.
"Dari saya, Yang Mulia," jawab John.
Di hadapan majelis hakim, John menyatakan penyesalan atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
"Terus atas apa yang sudah terjadi ini bagaimana? Perasaannya bagaimana? Mulai terdakwa John Field?" tanya hakim.
"Ya saya mengaku bersalah, Yang Mulia," jawab John.
"Menyesal?" tanya hakim.
"Sangat," jawab John.
"Ke depannya bagaimana?" tanya hakim.
"Ya saya akan perbaiki. Tidak terulang lagi, Yang Mulia," ujarnya.
Pernyataan serupa juga disampaikan Deddy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya mengaku menyesali perbuatan yang terjadi dan berkomitmen tidak mengulanginya.
"Menyesal juga?" tanya hakim kepada Deddy.
"Iya, Pak," jawab Deddy.
"Tidak akan mengulangi juga?"
"Iya," jawabnya.
Sementara itu, Andri menyampaikan, "Menyesal, Yang Mulia, dan tidak akan mengulanginya lagi."
Dalam perkara ini, Jaksa KPK mendakwa ketiga petinggi Blueray Cargo terkait dugaan suap yang berkaitan dengan kegiatan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(Ris)


