-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

    trawlmediaindonesia
    Selasa, 30 Juni 2026, 18:40 WIB Last Updated 2026-06-30T11:40:46Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).


    Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan jaksa.


    "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan.


    Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.


    Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Majelis juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


    Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun, atau total sekitar Rp5,680 triliun.


    Dalam tuntutannya, jaksa menyebut apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.


    Perkara ini bermula dari dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Menurut dakwaan, kerugian tersebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek.


    Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai tidak didahului kajian yang memadai dan menghasilkan perangkat yang tidak efektif digunakan di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena bergantung pada akses internet.


    Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar melalui penyalahgunaan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.


    "Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia," demikian kutipan dakwaan jaksa.


    Jaksa juga mengungkapkan bahwa keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.


    "Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp5.590.317.273.184," ujar jaksa.


    Selain Nadiem, perkara ini juga menjerat tiga terdakwa lainnya, yakni mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, mantan Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.


    Atas perbuatannya, para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


    (Ris)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini