Trawlmediaindonesia.id
Kota Bekasi – Proyek Belanja Modal Konstruksi Lanjutan Pembangunan SDN Jatikramat VI di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah dugaan permasalahan pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan hasil pantauan awak media di lokasi, terlihat adanya beberapa bagian dinding yang telah mengalami retak-retak meski pekerjaan masih berlangsung. Selain itu, ketebalan acian dinilai sangat tipis sehingga memunculkan kekhawatiran terhadap kualitas hasil pekerjaan.
Tak hanya itu, proses pengadukan material juga diduga menggunakan komposisi semen yang kurang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Dari papan informasi proyek diketahui pekerjaan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.198.153.000 yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2026 dan dilaksanakan oleh CV. Qiuta Samudra Berkah dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Saat melakukan konfirmasi di lokasi, pihak pelaksana yang disebut bernama Vina mengaku bahwa konsultan pengawas berasal dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan), yakni Abdul, sementara Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) disebut bernama Ibdal.
Namun, ketika awak media melakukan kunjungan ke lokasi proyek, konsultan pengawas maupun pengawas lapangan tidak berada di lokasi pekerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Vina juga mempertanyakan maksud kedatangan awak media dan menyampaikan bahwa setiap media yang datang ke lokasi harus terlebih dahulu meminta izin serta menandatangani buku tamu.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali melalui pesan WhatsApp, Vina kembali mempertanyakan tujuan kedatangan media ke lokasi proyek dengan menanyakan, "Fungsinya Mau apa ke lokasi dan ada kepentingan apa?"
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KOJAS, Wahyu, meminta agar instansi terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
"Kami meminta Dinas terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan ini. Jika ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, maka kontraktor harus bertanggung jawab dan dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku," tegas Wahyu.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Disperkimtan Kota Bekasi terkait dugaan kualitas pekerjaan maupun tidak hadirnya pengawas di lokasi saat proses pekerjaan berlangsung.
Berita ini disusun berdasarkan hasil pantauan lapangan dan keterangan yang disampaikan kepada awak media. Dugaan-dugaan yang dimuat masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
(Spn)


