-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejagung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Usai Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

    trawlmediaindonesia
    Sabtu, 11 Juli 2026, 17:36 WIB Last Updated 2026-07-11T10:36:58Z

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah pengunduran diri Febrie Adriansyah resmi diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung menegaskan pergantian kepemimpinan tersebut tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum, termasuk perkara yang saat ini melibatkan Febrie dan tengah ditangani Kepolisian Negara Republik Indonesia.


    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penunjukan Rudi Margono dilakukan untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara tetap berjalan sebagaimana mestinya.


    "Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).


    Anang menegaskan pergantian pejabat di lingkungan Jampidsus tidak akan memengaruhi proses penanganan perkara yang sedang berjalan. Seluruh proses hukum, menurutnya, tetap dilakukan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


    "Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.


    Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Keputusan tersebut disebut sebagai langkah untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polri.


    "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang.


    Kejagung juga menyatakan menghormati keputusan Febrie Adriansyah dan memastikan seluruh tugas serta fungsi di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal tanpa mengganggu penanganan perkara.


    "Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutup Anang.


    (Ris)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini