Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri ke Kejaksaan Agung. Ketiga perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi di sektor batu bara PLN, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
Rudi Margono mengungkapkan bahwa dalam penanganan perkara tersebut penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya berasal dari pihak swasta, sementara satu tersangka lainnya berinisial F.
"Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Sebelumnya, Kortas Tipikor bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Bogor, money changer di Cipete, Cafe de'Clan Signature, serta rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti bernilai fantastis, mulai dari emas batangan, uang tunai rupiah, hingga mata uang asing dalam berbagai denominasi.
Di rumah mewah kawasan Sentul, penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang tunai sebesar USD 4.767.300, SGD 14.083.800, Rp100 juta, serta dua bingkai foto keluarga.
Sementara itu, dari sebuah money changer di Cipete, polisi menyita uang tunai senilai Rp4,46 miliar beserta berbagai mata uang asing, seperti dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, yuan China, yen Jepang, poundsterling Inggris, won Korea Selatan, hingga mata uang sejumlah negara lainnya.
Di Cafe de'Clan Signature, penyidik kembali menemukan uang tunai berupa SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp259.159.000. Sedangkan dari sebuah rumah di kawasan Cilandak disita uang tunai Rp520 juta dan USD133 ribu.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penyidikan terhadap tiga perkara tersebut dilakukan melalui mekanisme joint investigation antara Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto.
"Ini merupakan atensi Bapak Presiden. Dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari dan mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Menurut Budi, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang diduga berkaitan dengan peristiwa blackout di Sumatra, serta perkara dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel. Penyidik juga menelusuri dugaan tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," tuturnya.
(Ris)


