Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terkait penggunaan anggaran pendidikan dalam Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2026 untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). Dalam amar putusannya, MK menyatakan anggaran pendidikan tidak lagi dapat digunakan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis karena program tersebut bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, menyampaikan bahwa permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.
"Amar putusan. Mengadili: satu, mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, MK menilai Program MBG memiliki tujuan yang baik, namun secara konstitusional tidak dapat dikategorikan sebagai bagian dari komponen inti pendidikan. Oleh karena itu, pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
MK juga menetapkan bahwa pemisahan anggaran tersebut mulai diterapkan pada penyusunan APBN Tahun Anggaran 2027 dan paling lambat berlaku pada APBN Tahun Anggaran 2028.
"Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," kata Suhartoyo.
Permohonan uji materi tersebut sebelumnya diajukan Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Pemohon berpendapat penggunaan dana pendidikan untuk Program MBG bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mengamanatkan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN.
Dalam gugatannya, para pemohon menilai frasa "memprioritaskan" dalam UUD 1945 mengharuskan anggaran pendidikan ditempatkan sebagai prioritas utama dalam kebijakan fiskal negara dan tidak dapat dialihkan untuk program di luar kebutuhan inti pendidikan.
Mereka juga berpendapat bahwa anggaran pendidikan seharusnya difokuskan pada peningkatan kualitas pembelajaran, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik, serta pemerataan akses pendidikan di seluruh Indonesia.
Sementara sidang berlangsung, ratusan massa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama sejumlah elemen mahasiswa lainnya menggelar aksi unjuk rasa di kawasan luar Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gugatan terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis.
(Ris)


