Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Human Resources Development (HRD) PT BlueRay Cargo, Vini Liverie Vie, sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Dalam persidangan, jaksa memperlihatkan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Vini dan rekannya, Yohanes Setiawan. Percakapan tersebut menjadi perhatian karena memuat respons "Wkwk" yang dikaitkan dengan dugaan permintaan uang kembali oleh oknum pejabat Bea Cukai.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan kemudian mendalami maksud percakapan tersebut.
"Tadi ada nih komunikasi yang 'Wkwk' di belakangnya dengan Pak Yohanes. Dan di situ juga tadi kaitan dengan BC pusat. Dan di situ juga saksi memahami minta uang lagi, ada ya tadi ya kalau disimak ya?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan itu, Viny menyatakan bahwa isi percakapan tersebut hanyalah asumsi pribadinya.
"Iya, itu hanya anggapan saya saja," ujar Vini
Vini menjelaskan, anggapan tersebut muncul karena menurutnya pihak Bea Cukai dinilai kerap meminta uang kepada Blueray Cargo. Ia mengaku menyampaikan pesan tersebut kepada Yohanes dalam konteks bercanda.
"Hanya anggapan saya, saya bercanda dengan Yohanes," katanya.
Jaksa kemudian menggali lebih jauh dasar munculnya anggapan tersebut. Vini mengungkapkan bahwa pemilik Blueray Cargo, John Field atau yang akrab disapa Koh John, pernah menyampaikan kepadanya mengenai adanya permintaan uang yang terus berulang.
"Pak John pernah menyampaikan sih," ungkap Vini.
Saat ditanya apa yang membuat dirinya langsung mengaitkan Bea Cukai dengan persoalan tersebut, Vini memberikan jawaban singkat.
"Masalah uang," jawabnya.
Dalam perkara ini, tiga terdakwa yang duduk di kursi pesakitan yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Jaksa menyebut uang tersebut diberikan dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing oleh pimpinan Blueray Cargo, John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.
(Ris)


