Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Asisten pribadi Direktur PT Blueray Cargo (Grup), John Field, yakni Yohanes Setiawan, mengungkap adanya pencatatan biaya hiburan dengan kode "Sales 2" yang disebut digunakan untuk menjamu sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Keterangan itu disampaikan Yohanes saat menjadi saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Dalam perkara tersebut, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, bersama dua terdakwa lainnya duduk di kursi pesakitan.
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi mengenai dugaan penyiapan dana hiburan bagi pejabat Bea Cukai. Yohanes menjelaskan bahwa yang dimaksud bukan penyiapan uang tunai, melainkan biaya hiburan yang dicatat sebagai pengeluaran perusahaan.
"Sifatnya bukan penyiapan sih Pak, tapi lebih entertain. Terus kita catat di divisi keuangan kita. Entertain-nya dengan pihak Bea Cukai, dan di kantor kita disebutkan kodenya 'Sales 02'," ujar Yohanes di hadapan majelis hakim.
Jaksa kemudian mendalami bentuk hiburan yang diberikan perusahaan kepada sejumlah pejabat DJBC. Yohanes mengaku pernah mendampingi kegiatan karaoke bersama Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan, di Spectra Grand Mercure.
"Contoh yang saya alami langsung adalah yang di Grand Mercure, karaoke dengan Pak Orlando," katanya.
Menurut Yohanes, seluruh biaya hiburan tersebut dibayarkan menggunakan kartu kredit perusahaan yang memang disediakan untuk menanggung pengeluaran terkait fasilitas hiburan bagi pejabat Bea Cukai. Ia menyebut dirinya hanya menangani kebutuhan hiburan untuk Orlando, sedangkan pejabat lainnya ditangani oleh staf yang berbeda.
Saat ditanya mengenai nilai pengeluaran yang digunakan untuk fasilitas tersebut, Yohanes mengaku tidak mengetahui angka pastinya. Namun, ia memperkirakan nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
"Ratusan juta mungkin ya. Saya tidak bisa menyebutkan jumlah secara eksaknya Pak," ucapnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa KPK menyebut pemilik PT Blueray Cargo (Grup), John Field, bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri diduga memberikan uang sebesar Rp61,74 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,846 miliar kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai.
Jaksa menguraikan, Sisprian Subiaksono diduga menerima sekitar Rp7 miliar, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar dalam mata uang dolar Singapura, sedangkan Orlando Hamonangan diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta barang mewah senilai Rp1,516 miliar.
Pemberian tersebut diduga bertujuan agar pejabat Bea dan Cukai membantu mempercepat proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo (Grup) dari pengawasan kepabeanan.
(Ris)


