Trawlmediaindonesia.id
Jakarta – Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) resmi melaporkan mandeknya penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau ke Bareskrim Polri, 24 Juli 2026.
Laporan bernomor 005/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 itu juga dikirim ke Kejaksaan Agung dan KPK.
Kerugian Negara Capai Rp195,9 Miliar
Berdasarkan audit BPKP dan BPK, kerugian negara dalam kasus 2020-2022 ini mencapai Rp195,9 miliar.
Beberapa nama yang disebut dalam laporan:
1. Yulisman - Mantan Ketua DPRD Riau, kini anggota DPR RI. Diduga menerima Rp32,9 miliar
2. Agung Nugroho - Mantan Wakil Ketua DPRD Riau, kini Wali Kota Pekanbaru. Diduga menerima Rp28,9 miliar
3. Muflihun - Mantan Sekwan DPRD Riau, eks Pj Wali Kota Pekanbaru. Diduga menerima Rp11,2 miliar
Penyidik Polda Riau sudah menyita 35.000 berkas SPPD dan tiket fiktif, 12.000 SPJ palsu, stempel palsu, serta uang tunai Rp19 miliar. Satu orang, Tengku Fauzan Tambusai, mantan Plt Sekwan DPRD Riau, sudah divonis 6 tahun penjara.
Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka baru meski 400 saksi sudah diperiksa.
Desak Take Over, Ancam Lapor Ombudsman
PPWI menilai penanganan di Riau stagnan karena diduga ada intervensi politik dan konflik kepentingan.
"Jangan biarkan hukum berjalan di tempat hanya karena pelakunya pejabat tinggi daerah," tegas Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, Sabtu (1/8/2026).
PPWI mendesak Bareskrim Polri, Kejagung, atau KPK segera mengambil alih kasus dari Polda Riau dan Kejati Riau.
Jika tetap lamban, PPWI akan mengadukan ke Ombudsman RI atas dugaan pembiaran. Surat tembusan juga dikirim ke Presiden dan Ketua DPR.
"Rakyat Riau berhak tahu siapa yang mencuri uang mereka. Negara harus hadir menegakkan keadilan tanpa pandang bulu," ujar Wilson.
Dinilai Khianati Pancasila
Wilson menyebut kasus ini mengkhianati Sila 2, 3, dan 5 Pancasila. Uang Rp195,9 miliar seharusnya untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat Riau.
"Penarikan berkas ke pusat adalah harga mati untuk jamin transparansi dan keadilan," pungkasnya.
(Red)


