Jakarta – Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mendorong perubahan besar dalam sistem pengelolaan sampah. Transformasi tersebut dideklarasikan di RDF Plant Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Dalam kebijakan baru ini, pola penanganan sampah yang selama ini dikenal dengan konsep "angkut, buang, timbun" secara bertahap diubah menjadi "pilah, angkut, olah".
Pemprov DKI Jakarta juga mulai memprioritaskan sampah residu untuk dikirim ke TPST Bantargebang. Kebijakan tersebut telah diberlakukan sejak 1 Agustus 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, perubahan sistem tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menyelesaikan persoalan persampahan di Jakarta secara menyeluruh.
"Kami menargetkan pada 2028 persoalan persampahan di Jakarta dapat ditangani secara menyeluruh. Neraca sampah Jakarta harus selesai," kata Pramono.
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov DKI tengah mengembangkan 31 fasilitas TPS 3R berbasis Refuse Derived Fuel (RDF). Salah satunya berada di Menteng Atas dengan kapasitas pengolahan mencapai 150 ton sampah per hari.
Selain pengembangan fasilitas pengolahan sampah, pemerintah juga menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di sejumlah lokasi, yakni Bantargebang, Sunter, dan Rorotan.
Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat mengatakan, pemerintah juga akan memperkuat peran produsen melalui penerapan skema Extended Producer Responsibility (EPR).
Melalui kebijakan tersebut, produsen nantinya memiliki tanggung jawab terhadap sampah kemasan yang berasal dari produk yang mereka hasilkan.
"Jika kontribusi Rp5 per kemasan, dengan ratusan miliar kemasan per tahun, potensi dananya bisa triliunan. Dana ini akan dikelola produsen untuk mengumpulkan, memilah, dan mendaur ulang sampah. Ini akan membuka banyak green jobs," ujar Jumhur.
Menurutnya, penerapan EPR tidak hanya ditujukan untuk mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah, tetapi juga mendorong tumbuhnya ekonomi sirkular dan lapangan pekerjaan hijau.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli menekankan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah harus tetap memperhatikan aspek ketenagakerjaan.
"Ekonomi sirkular harus menciptakan lapangan kerja baru dengan jaminan sosial," kata Yassierli.
Deklarasi di RDF Plant Rorotan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi. Jakarta diharapkan dapat menjadi salah satu contoh bagi kota-kota besar lainnya dalam menerapkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
(Ida)


