-->
  • Jelajahi

    Copyright © Trawlmediaindonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    PTUN Tolak Gugatan, SPPTKI Serang Balik Lewat PHI 15 Tahun Kerja Harus PKWTT

    trawlmediaindonesia
    Minggu, 30 Agustus 2026, 08:15 WIB Last Updated 2026-08-30T01:15:31Z

     

    Trawlmediaindonesia.id

    Jakarta – Serikat Pekerja Pelabuhan Tanjung Priok Indonesia (SPPTKI) menegaskan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan gugatan "tidak diterima" tidak menghentikan perjuangan mereka menuntut keadilan bagi buruh pelabuhan.


    Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum SPPTKI dari Trion Law Firm, Thomas Istriarto, dalam konferensi pers di sebuah kedai kopi, Jakarta Utara, Sabtu (29/8/2026).


    "Kami sudah menerima putusan terhadap gugatan PTUN tersebut. Putusan dari PTUN menyampaikan bahwa gugatan kami dianggap oleh majelis tidak diterima. Apa itu gugatan tidak diterima? Artinya gugatan tidak diperiksa lebih lanjut dengan alasan-alasan tertentu," kata Thomas.


    Ia menegaskan hal tersebut bukan kekalahan maupun kemunduran. 


    "Ini bukanlah kekalahan, dan ini bukanlah kemunduran dari upaya yang dilakukan oleh SPPTKI. *Ini perlawanan kawan-kawan terhadap status pekerjanya*," tegas Thomas.


    Menurutnya, hak untuk menuntut keadilan tidak terhambat. Sebab dalam eksepsi pihak Sudin Nakertrans Jakarta Utara, objek sengketa yang digugat masih akan ditindaklanjuti. 


    "Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami akan menindaklanjuti kepada pihak Sudin Nakertrans untuk terus melanjutkan proses dari aduan yang sudah dilakukan," ujarnya.


    Gugat Status PKWTT ke PHI Awal September


    Terkait upaya hukum atas status PKWTT, Thomas menyebut draft gugatan sudah selesai dan kini masuk tahap review. Targetnya, gugatan diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI Jakarta awal September 2026.


    "Kami menyadari ini kepentingan orang banyak. Sehingga dalam menyusun gugatan harus mencermati satu demi satu landasannya. Harapannya gugatan ini dapat ditangani secara serius, mengingat ini merupakan perlawanan dari rekan-rekan terhadap status pekerjaannya," kata Thomas.


    "Sungguh tidak dibenarkan dengan alasan apapun seseorang bekerja dengan masa kerja belasan tahun masih diperlakukan sebagai seorang pekerja kontrak, apapun alasannya," tegasnya.


    Bentuk Brigade 19


    Ketua Umum SPPTKI Joko Laras menyampaikan pihaknya telah membentuk "Brigade 19" sebagai unit respons cepat internal.


    "Brigade 19 bertujuan membantu tugas-tugas kerja internal organisasi apabila anggota memerlukan bantuan. Misalnya ada kecelakaan di jalan, kemudian ada yang sakit dan memerlukan pertolongan cepat, maka Brigade 19 akan hadir," kata Joko.


    "Yang kedua, Brigade 19 juga merupakan satuan pengamanan kita di setiap aksi unjuk rasa atau program-program organisasi yang dilaksanakan, baik eksternal maupun internal," tambahnya.


    Joko juga berharap pemerintah serius menyikapi perkara hubungan industrial. Ia menargetkan UU Ketenagakerjaan baru terbit 31 Oktober 2026 sesuai putusan MK dan pro terhadap buruh.


    Soroti Streamlining dan Hak Keberlangsungan Kerja


    SPPTKI menyoroti rencana streamlining atau peralihan dari vendor lama ke vendor baru di pelabuhan pada 31 Desember 2026.


    "Kita belum tahu vendor barunya siapa. Yang perlu kami sikapi: saat peralihan jangan sampai ada aturan-aturan yang dilanggar. Kami lebih memprioritaskan hak-hak pekerja agar tidak hilang saat peralihan itu terjadi," kata Joko.


    "Kami juga meminta kejelasan apa manfaat buat teman-teman pekerja di pelabuhan apabila streamlining ini terjadi. Kami sudah belasan tahun bekerja di industri kepelabuhanan dan kami rasa memiliki hak untuk tahu apa manfaatnya buat kami," tegasnya.


    Menanggapi hal itu, Thomas menekankan prinsip "hak keberlangsungan kerja".


    "Tapi konteksnya begini yang harus kita pahami, apalagi dalam konteks hubungan industrial. Ketika mereka sudah merekrut seseorang, terlepas itu dengan status PKWT ataupun status PKWTT, itu ada hak yang muncul. Apa haknya? Hak keberlangsungan kerja," kata Thomas.


    "Hak keberlangsungan kerja ini timbul dalam UU Ketenagakerjaan, dimana pengusaha pada dasarnya dilarang melakukan PHK sepihak tanpa alasan yang sah dan harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK. Jadi apabila perusahaan beroperasional dengan lancar dan mendapatkan keuntungan, kemudian suatu keputusan bisnis membuat karyawan di PHK itu tidak boleh," lanjutnya.


    "Yang ada malah karyawan yang memiliki hak untuk memutuskan untuk mengikuti perusahaan baru dengan tidak kehilangan masa kerjanya apabila terjadi merger/akuisisi. Hal tersebut menunjukkan bahwa selama karyawan telah melaksanakan kewajibannya, maka pengusaha wajib mengupayakan tidak hanya upahnya, melainkan juga keberlangsungan pekerjaannya, bahkan dalam keputusan bisnis sekalipun," jelas Thomas.


    Ia menegaskan, PHK akibat streamlining tidak dapat dibenarkan. 


    "Tidak boleh atas instruksi presiden sekalipun mencoba untuk meleburkan badan-badan BUMN ini yang akan mengorbankan hak keberlanjutan untuk bekerja. Tidak boleh! Karena setiap pekerja itu mewakili anak, istri, dan keluarga mereka di rumah," tambah dia .


    "Jadi, ketika itu memang terjadi PHK, dan saya tidak bilang masal, saya bilang satu PHK ataupun PHK secara masal, itu sudah melanggar hak keberlanjutan untuk bekerja. Dan itu tidak dapat dibenarkan dalam alasan apapun." pungkasnya.


    (Ida)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini